KABAR LUWUK –Pemda Banggai Diminta Fokus pada Kajian Lingkungan Hidup dalam RPJPD 2024-2045. Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Banggai 2024-2045 telah berlangsung di Ruang Rapat Pahangkabotan, Kantor Bappeda Banggai, Luwuk Selatan, pada Selasa (7/11/2023).
Dalam acara ini, Pemerintah Kabupaten Banggai mendapat sejumlah masukan penting terkait dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045 dengan berfokus pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berdasarkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Pemda Banggai telah menggandeng tenaga ahli dari Universitas Tadulako untuk membantu dalam penyusunan dokumen KLHS RPJPD.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Ahli Universitas Tadulako yang diketuai oleh Dr. Nur Sangadji menyoroti pentingnya memastikan bahwa prinsip-prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) terintegrasi dalam setiap rencana pembangunan daerah.
Dr. Nur Sangadji menyatakan, “Kita ingin memastikan prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan itu ada di setiap rencana pembangunan daerah.”
Capaian TPB akan menjadi dasar penyusunan KLHS yang kemudian akan diintegrasikan ke dalam dokumen RPJPD.
Dengan demikian, sebagian besar isi RPJPD, sekitar 90 persen, akan disusun berdasarkan kerangka KLHS.
Terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tim ahli mengapresiasi upaya Pemda Banggai yang telah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Di Sulawesi Tengah, saat ini, hanya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang memiliki dokumen RPPLH.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Sudarso Abusama, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen KLHS RPJPD adalah salah satu prinsip yang sangat penting dalam implementasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam berbagai tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.
Ia menekankan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non-hayati, sumber daya buatan, konservasi, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, serta perubahan iklim.
Semua ini harus memperhatikan karakteristik sumber daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Sudarso juga menambahkan, “Diharapkan dapat mendorong keseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan sumber daya alam, dan pada akhirnya dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan.”
Konsultasi Publik tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Abdullah Ali, Kepala Bappeda, Ramli Tongko, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Sebelumnya, Bupati Banggai, Amirudin, telah membuka kick-off Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Banggai pada September 2023.
Dalam upaya untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan melindungi lingkungan hidup, langkah-langkah seperti ini sangat penting.
Dengan fokus pada TPB atau SDGs, Kabupaten Banggai dapat memastikan bahwa rencana pembangunan jangka panjang mereka benar-benar memperhitungkan aspek lingkungan dan keberlanjutan, yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Semoga hasil dari konsultasi ini dapat membantu Kabupaten Banggai dalam merumuskan rencana pembangunan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. ( DKISP) **