IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Pemda Banggai dan Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Layanan Hukum dengan Agen Layanan Kekayaan Intelektual

555
×

Pemda Banggai dan Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Layanan Hukum dengan Agen Layanan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai Teken MoU bersama Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Irjen Kemenkumham RI : Banggai Sebagai Benchmarking Kekayaan Intelektual.
Bupati Banggai Teken MoU bersama Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Irjen Kemenkumham RI : Banggai Sebagai Benchmarking Kekayaan Intelektual.

 “Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tandatangani MOU Untuk meningkatkan kualitas Layanan Publik di bidang Hukum dan HAM”

KABAR LUWUK – Pemda Banggai dan Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Layanan Hukum dengan Agen Layanan Kekayaan Intelektual. Hari Jumat menjadi momentum bersejarah ketika Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Penandatanganan yang diselenggarakan di Hotel Swiss Bell Ballroom ini dihadiri langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ir. Razilu., M.Si., CGCAE pada Jumat (19/1/2024). Irjen Kemenkumham RI menyampaikan terima kasih khusus kepada Bupati Banggai atas dukungan dan kontribusi yang berkelanjutan.

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO, juga memberikan apresiasi terhadap terobosan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah.

Salah satu terobosan yang diapresiasi adalah pembukaan Agen Layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Banggai.

Agen Layanan KI ini menjadi mitra strategis Kemenkumham bersama Pemerintah Daerah Kab. Banggai melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual (KI).

“Pada tahun anggaran 2024 ini, telah dialokasikan anggaran di dalam APBD. Kepengurusan hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh masyarakat akan bersifat gratis karena PNPB-nya dibayarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banggai,” ujar Bupati Amirudin.

Irjen Kemenkumham RI mengapresiasi inisiatif Kabupaten Banggai yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

Ia menekankan bahwa ini dapat menjadi contoh bagi provinsi, kabupaten, dan kota lainnya untuk mengikuti jejak Banggai dalam hal pendaftaran kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, S.H., M.H, menyatakan bahwa Agen Layanan KI akan memainkan peran vital dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual.

“Agen Layanan KI akan memberikan informasi dan edukasi tentang berbagai aspek KI, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri,” jelas Kakanwil Sulteng.

Dengan MoU dan Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan sinergi antara Kemenkumham dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai semakin memperkuat upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan Hukum dan HAM serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi kekayaan intelektual.( dkisp) **

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!