IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Pemberhentian BPD Koyoan Permai, Jaringan Aktifis Desa Minta RDP

490
×

Pemberhentian BPD Koyoan Permai, Jaringan Aktifis Desa Minta RDP

Sebarkan artikel ini
- Jaringan Aktivis Desa Kabupaten Banggai menyampaikan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
- Jaringan Aktivis Desa Kabupaten Banggai menyampaikan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)

KABAR LUWUK  – Pemberhentian BPD Koyoan Permai, Jaringan Aktifis Desa Minta RDP. Jaringan Aktivis Desa Kabupaten Banggai menyampaikan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Nomor: 400.10/3461/DPMD tertanggal 1 Juli 2024.

SK tersebut berisi peresmian pemberhentian Najar dari jabatannya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo. Senin 8/7/2024.

Para aktivis menganggap SK tersebut cacat hukum dan meminta transparansi mengenai dasar dan alasan pemberhentian Najar. Mereka juga menuntut agar ada akuntabilitas, keadilan, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran netralitas aparat desa dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

“Menuntut adanya transparansi dasar dan alasan pemberhentian saudara Najar sebagai anggota BPD Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai,” ujar salah satu perwakilan Jaringan Aktivis Desa.

Selain itu, mereka juga meminta rehabilitasi dan pengembalian jabatan Najar sebagai Ketua BPD Desa Koyoan Permai.

Menurut mereka, keputusan pemberhentian ini sarat akan ketidakadilan dan diskriminasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

“Menuntut akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan serta penindakan tegas tanpa pandang bulu oleh Bupati Banggai atas terjadinya pelanggaran netralitas aparat desa dan ASN di lingkungan Pemda Banggai,” tambahnya.

Permintaan ini datang setelah beredarnya informasi bahwa pemberhentian Najar diduga karena alasan yang tidak jelas dan kurang transparan. Para aktivis desa merasa perlu untuk memperjuangkan hak-hak Najar dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.

Dalam SK yang dilampirkan, tidak dijelaskan secara rinci mengenai alasan pemberhentian tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat desa, terutama mereka yang mendukung Najar.

Para aktivis mendesak DPRD Kabupaten Banggai untuk segera mengadakan RDP guna membahas keabsahan SK tersebut dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Mereka berharap, dengan adanya RDP, masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang jelas dan transparan serta keputusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Menuntut rehabilitasi dan pengembalian jabatan Ketua BPD atas nama Najar kepada Bupati Banggai,” tutup pernyataan dari Jaringan Aktivis Desa.

Masyarakat Desa Koyoan Permai berharap agar pemerintah daerah dapat mendengarkan aspirasi mereka dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Mereka juga mengharapkan agar semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan transparan di Kabupaten Banggai.(*)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!