IMIP < Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Pembacaan Surat Tuntutan Pidana Terdakwa Korupsi APBDesa Matabas

573
×

Pembacaan Surat Tuntutan Pidana Terdakwa Korupsi APBDesa Matabas

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Desa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Alpian Bode saat mendengarkan tuntutan di persidangan Pengailan Negeri Palu
Mantan Kades Desa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Alpian Bode saat mendengarkan tuntutan di persidangan Pengailan Negeri Palu

“ Mantan Kades Desa Matabas dituntut 4 Tahun Penjara”

KABAR LUWUK – Pembacaan Surat Tuntutan Pidana Terdakwa Korupsi APBDesa Matabas. Telah digelar pembacaan surat tuntutan pidana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palu Kelas IA menjadi saksi atas pembacaan Surat Tuntutan yang disampaikan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai. Selasa, 23 April 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH .M.Hum melalui Keala Seksi Intelijen, Sarman Sentosa Tandisau, SH Mengatakan bahwa surat tuntutan tersebut menyatakan Terdakwa Apian Bode secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi ini melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.Ungkapnya.

Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain pidana pokok, Terdakwa juga diminta membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 592.074.829,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).

Jika tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Dalam pertimbangannya, Penuntut Umum mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, antara lain:

  • Perbuatan Terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan korupsi.
  • Kurangnya contoh yang baik dari Terdakwa sebagai Kepala Desa.
  • Merugikannya keuangan negara akibat perbuatan Terdakwa.
  • Memanfaatkan hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.

Namun, terdapat juga hal-hal yang meringankan Terdakwa, seperti:

  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Pengakuan dan penyesalan Terdakwa atas perbuatannya.

Selanjutnya, agenda persidangan akan memasuki tahap penyampaian Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa. Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus korupsi yang melibatkan kepala desa sebagai terdakwa. Pihak berwenang akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam proses hukum ini.

Kasus korupsi pengelolaan APBDesa Matabas menjadi bukti upaya pemerintah dalam memerangi korupsi di tingkat desa.

Semoga proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *