IMIP
BanggaiKABAR DAERAH

Pelayanan SIM dan STNK Dibuka Kembali Pasca Libur Natal 2024

×

Pelayanan SIM dan STNK Dibuka Kembali Pasca Libur Natal 2024

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Pelayanan publik di Markas Polres Banggai seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali dibuka pasca-libur Natal, Jumat (27/12/2024).

Kasat Lantas Polres Banggai, AKP Arta Dwi Kusuma mengatakan pelayanan SIM dan STNK sempat tutup mulai tanggal 25 hingga 26 Desember 2024 selama hari raya Natal dan cuti bersama.

“Selama Nataru ini pelayanan SIM dan STNK dibuka kembali pada tanggal 27, 30 dan 31 Desember serta 2 Januari 2025,” urainya.

Pada libur Natal 2024 tersebut, kata dia, seluruh personel Lalu Lintas dialihkan untuk berkonsentrasi mengatur arus mudik dan balik dalam Operasi Lilin Tinombala 2024.

Hal itu dilakukan untuk menunjang kelancaran dan kenyamanan masyarakat selama libur Nataru 2024.

Kasatlantas menambahkan bahwa layanan ini dibuka seperti biasa di jam kantor, mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wita.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan di tanggal 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Tapi, pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penertiban SIM baru. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *