Bawaslu-ads
BanggaiKABAR POLITIKTerkini

Patuhi Putusan PT TUN Makassar, KPU Banggai Keluarkan SK Terbaru

696
×

Patuhi Putusan PT TUN Makassar, KPU Banggai Keluarkan SK Terbaru

Sebarkan artikel ini

Pesta Demokrasi Banggai Semakin Menarik, Pilkada Resmi Diikuti Tiga Pasang

KABAR LUWUK, BANGGAI – Kontestasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Banggai semakin menarik pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengumumkan menerima dan menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang sebelumnya memeriksa dan memutuskan perkara sengketa Pilkada Banggai yang pada putusannya menolak eksepsi pihak tergugat KPU Banggai serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan SK ketua KPU Banggai batal serta memerintahkan mencabut SK nomor 52/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 dan segera menerbitkan keputusan baru terdiri dari tiga pasangan calon.

KPU Banggai pada Jumat (23/10/2020) melalui rapat para komisioner memutuskan menerima putusan PTTUN dan secara resmi menetapkan pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai pada Pilkada 2020.

Penetapan itu tertuang dalam SK KPU Banggai yang ditandatangani Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow nomor 63/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Banggai nomor 52/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut paslon dan daftar paslon tertanggal 24 Oktober 2020.

Dengan ditetapkannya pasangan Herwin Yatim – Mustar Labolo maka pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Banggai resmi tiga pasang. Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu yang diusung Gerindra dan PAN mengantongi nomor urut satu, pasangan Amirudin Tamoreka – Furqanudin Masulili yang diusung Partai NasDem, Golkar, PKB dan Hanura mengantongi nomor urut dua dan Herwin Yatim – Mustar Labolo yang diusung partai PDIP, PKS dan Perindo mengantongi nomor urut tiga.

Pasangan nomor urut 1
Pasangan nomor urut 2
Pasangan nomor urut 3

Supriadi Lawani, SH, Divisi Hukum KPU Banggai yang dimintai keterangannya membenarkan adanya SK Ketua KPU Banggai tentang perubahan atas keputusan KPU yang pada isinya menetapkan pasangan Herwin Yatim – Mustar Labolo sebagai peserta Pilkada Banggai. Ditanya apa alasan KPU Banggai dan mengapa tidak menempuh upaya hukum kasasi ia mengatakan mereka patuh pada putusan PT TUN.

“Alasannya kita patuh sama PT TUN, SK-nya sudah terbit dan bisa dilihat secara umum di website KPU Banggai,” ujar Budi sapaan akrabnya. Sejumlah warga mengatakan dengan masuknya pasangan Herwin Yatim – Mustar Labolo pada perhelatan Pilkada Banggai ini semakin menarik. Sehingga siapapun nantinya yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati merupakan pilihan masyarakat Banggai. (IkB)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *