BanggaiKABAR DAERAH

Pasar Simpong Luwuk Siap Dibangun Ulang, Relokasi Pedagang Diperlukan

1081
×

Pasar Simpong Luwuk Siap Dibangun Ulang, Relokasi Pedagang Diperlukan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – Pasar Simpong Luwuk Siap Dibangun Ulang, Relokasi Pedagang Diperlukan.Dinas PUPR Banggai telah menyelesaikan perencanaan pembangunan kembali Pasar Simpong Luwuk, Kabupaten Banggai.

Langkah selanjutnya adalah melaksanakan tender untuk paket kegiatan pembangunan pasar yang terbakar pada bulan Mei 2021 tersebut. Anggaran sebesar Rp 14,3 miliar telah dialokasikan untuk pembangunan ini.

Pasar Simpong akan dibangun di lokasi eks kebakaran lapak Pasar Simpong. Rencananya, pasar baru akan memiliki tiga lantai dengan konstruksi yang baru.

Dalam perencanaan teknis yang telah diselesaikan, Dinas PUPR Banggai berfokus pada pembangunan fisik pasar serta jasa konsultasi pengawasan dengan total anggaran mencapai Rp 15,2 miliar.

Namun, pembangunan pasar ini akan berdampak pada relokasi pedagang. Area yang berdekatan dengan lokasi konstruksi harus disterilkan agar tidak mengganggu proses pembangunan yang direncanakan selesai dalam waktu enam bulan.

Sekitar 130 pedagang atau mungkin lebih akan direlokasi ke tempat lain, baik di dalam maupun di kompleks Pasar Simpong. Terutama pedagang yang berada di jalan masuk dan keluar lokasi konstruksi yang akan dibangun.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman Dinas PUPR Banggai, Sulkifli Aliu, menyatakan bahwa langkah relokasi pedagang diperlukan untuk memastikan kelancaran pembangunan pasar.

Aktivitas pembangunan akan melibatkan alat berat dan mobilisasi pengangkutan bahan bangunan, sehingga sterilisasi area sangat penting.Ujarnya.

Proses tender untuk pembangunan Pasar Simpong Luwuk akan dilaksanakan sesegera mungkin setelah perencanaan teknis selesai.

Diharapkan, pembangunan pasar baru ini dapat memberikan fasilitas yang lebih baik bagi para pedagang dan meningkatkan kenyamanan serta pelayanan bagi masyarakat pengunjung.

Relokasi pedagang adalah proses memindahkan pedagang dari suatu lokasi ke lokasi lain. Hal ini biasanya dilakukan ketika terjadi pembangunan atau perubahan pada area tempat pedagang beroperasi, seperti pembangunan pasar baru, rehabilitasi infrastruktur, atau penataan kembali area perkotaan.

Relokasi pedagang dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti meningkatkan kondisi dan fasilitas pasar, memperbaiki tata ruang perkotaan, atau meningkatkan keamanan dan kenyamanan. Dalam proses relokasi, pemerintah atau pihak terkait biasanya menyediakan lokasi alternatif yang sudah disiapkan sebelumnya, agar pedagang dapat melanjutkan usaha mereka dengan minim gangguan.

Proses relokasi pedagang melibatkan berbagai aspek, seperti identifikasi pedagang yang terkena dampak, negosiasi dengan pedagang terkait pemindahan, perencanaan dan pembangunan lokasi baru, serta pendampingan dan bantuan dalam beradaptasi dengan lingkungan baru.

Pentingnya relokasi pedagang adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur, memberikan fasilitas dan akses yang lebih baik bagi pedagang dan konsumen, serta memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi di sekitar area yang direlokasi. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa proses relokasi dilakukan dengan adil, transparan, dan memberikan kompensasi yang layak bagi pedagang yang terkena dampak.