BanggaiKABAR DAERAH

Pansel  Loloskan  Dua Calon Ketua BPW KKSS Sulteng, Berikut Nama Yang Lolos !

463
×

Pansel  Loloskan  Dua Calon Ketua BPW KKSS Sulteng, Berikut Nama Yang Lolos !

Sebarkan artikel ini
Anggota Panitia Seleksi Calon Ketua BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah, Nur Sihaka, SP

Penulis  : Imam Muslik  ( Jurnalis )

KABAR LUWUK, BANGGAI  –  Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Provinsi Sulawesi Tengah bakal menggelar Musyawarah Wilayah ( Muslwil ) yang ke IV, selain mencari Sosok ketua baru, Muswil juga sebagai wadah Jalin Silaturahmi seluruh  anggota KKSS  di Sulawesi Tengah.

Ketua Panitia Seleksi  Husin Alwi ST melalui anggota Pansel  Moh. Nur Sihaka, SP  menyampaikan bahwa tim pansel sudah menyusun kerangka kerja serta syarat, bahwa calon ketua BPW itu ditentukan melalui  dua tahap yang pertama sesuai ADRT  yakni tahapan khusus yang sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga  KKSS dan yang kedua  yaitu syarat secara khusus yang sudah ditentukan oleh Pansel.

Nur Sihaka  juga menyampaikan bahwa dalam pendaftaran ini berjumlah  4 calon pendaftar yang dibuka sejak 10 Februari  2023  sampai dengan tanggal  15 Februari  2023. Dan pada hari pendaftaran pertama ada  2 figur pendaftar  yang siap maju yakni  Incumbent  ( H. Tjabani )  dan Hj. Salma Rahman.

Selanjutnya pada hari kedua yakni saat mendekati penutupan ada ketambahan  2 calon ketua mendaftar yakni Ahmad Sumarlin dan Dr.Husaema,MM dan sampai hari penutupan pendaftara sudah tidak ada tambahan pendaftar Calon Ketua BPW KKSS  Sulawesi Tengah, sehingga Panitia menutup dengan 4 Calon yang siap diseleksi. Ujar Nur Sihaka saat dijumpai  awak media.

Olehnya itu selesai penutupan pada tanggal 15 Februari 2023 tim Pansel  langsung mengadakan verifikasi para calon ketua pada  Kamis, 16 Februari 2023 dan telah mengeluarkan keputusan bahwa ada 2 orang calon ketua yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ditentukan oleh Pansel.

Dari ketentuan tersebut kata Nur Sihaka   yang lolos pada verifikasi yakni H. Tjabani memenuhi ketentuan dengan syarat :

  1. Memiliki SK  pengurus sebagai anggota pengurus sekurang kurangnya  1 ( satu ) tahun sebagai anggota KKSS yang dituangkan dalam SK pengurus.
  2. Berdomisili di Kota  Palu dan sudah dibuktikan dengan KTP  Bakal Calon Ketua BPW KKSS.
  3. Telah menyetorkan Dana Kontribusi sebesar  50.000.000,- yang merupakan kontribusi sebagai anggota yang loyalitas demi untuk kemajuan KKSS .

Sedangkan Verifikasi yang lolos kedua  adalah  Dr. Husaema dengan peryaratan yang sama seperti  H. Tjabani.

Sedangkan  untuk  2 orang bakal Calon ketua KKSS yang tidak lolos verifikasi secara administrasi sesuai dengan penilaian tim Pansel  yakni Hj. Salma Rahman  dalam penilaian administrasi kedua Figur ini lengkap  tetapi tidak menyetorkan dana Kontribusi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pansel hingga  ditutup pendaftaran bakal calon ketua BPW KKSS.  Ujar Nur Sihaka.

Kemudian Ahmad Sumarling  dalam pengecekan pansel ada dua syarat mutlak yang tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan yakni SK  sebagai Pengurus anggota KKSS  dan yang kedua tidak memberikan Kontribusi  sebagai syarat untuk maju sebagai Calon Ketua BPW KKSS, sebagai wujud nyata bahwa yang bersangkutan siap untuk berkontribusi  membesarkan KKSS.

Sehingga putusan akhir Panitia Seleksi Pemilihan Ketua BPW KKSS di Sulawesi Tengah  ada 2 orang Bakal Calon yang  memenuhi Syarat dan  ada 2  Bakal calon yang tidak memenuhi syarat bakal calon. Oleh karena itu Pansel  yang terdiri dari  5 orang telah memutuskan dalam Musyawarah Wilayah nanti hanya merekomendasi  2  nama  yakni  H. Tjabani  yang juga Incumbent  dan   Dr. Husaema pada tahun 2023.  Ungkap Nur Sihaka  anggota Pansel.

Nur Sihaka  juga berharap bahwa kami semua dari Tim Pansel  dengan niat dan tujuan yang sama yakni memajukan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan  di Sulawesi Tengah dengan paramater yang telah kami tentukan , tetapi apapun semua tetap kami serahkan kepada Forum Musyawarah Wilayah  tertinggi.  Pungkasnya.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *