KABAR LUWUK, Palu – Kasus hukum yang menjerat Ketua DPW PAN Sulteng, Oskar Rasyid Paudi saat ini telah bergulir ke meja persidangan. Hal itu mematik tanggapan berbagai pihak termasuk Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP-PAN, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu. Kepada sejumlah awak media Pasha Ungu juga angkat bicara merespon masalah dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Ketua DPW PAN Sulteng itu.
Pasha Ungu yang juga Wakil Wali Kota Palu mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan. Pasha pun berharap, hasil proses hukum sesuai dengan yang diharapkan semua pihak.
“Kita hormati proses hukum, ini kan masih berjalan, selaku saudara, adik, teman, dan sesama pengurus di PAN, mengajak mendoakan agar proses hukum yang menjerat Ketua PAN Sulteng berjalan dengan baik. Yaitu beliau (Oskar, red) tidak sampai pada putusan yang mungkin tidak nyaman buat beliau, termasuk buat kita semua,” kata Wawali Kota Palu, saat menghadiri peletakkan batu pertama pembangunan Jembatan Palu V di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Rabu (10/7).
Ketua DPW PAN Sulteng Oskar Rasjid Paudi, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palu, atas tuduhan penipuan yang dilaporkan Irvan DJ Nouk ke Polda Sulteng. Dugaan penipuan itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 sampai 2017 silam. Saat itu, Irvan menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Palu sekaligus Direktur PT Patma Utama Beton, yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
Pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palu yang dipimpin Ketua Majelis I Made Sukanada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucas J Kubela, membacakan dakwaan, yang isinya terdakwa Oskar berkali-kali meminjam uang untuk kepentingan pribadi kepada Irvan, dengan janji akan mengembalikan dalam waktu satu pekan. Total pinjaman Oskar kepada korban Ivan berjumlah Rp505 juta.
Bahkan Dalam dakwaan JPU itu juga menyebutkan terdakwa Oskar pernah menjanjikan korban Irvan dengan proyek pengadaan paving blok di Kabupaten Parigi Moutong dengan nilai Rp2 miliar. Disebutkan JPU, proyek tersebut merupakan jatah terdakwa sebagai Ketua DPW PAN Sulteng. Namun hingga kasus itu dilaporkan ke Polda Sulteng proyek yang dijanjikan tidak dipenuhi terlapor.
Terpisah Oskar R Paudi yang dimintai keterangannya mengatakan, dirinya siap menghadapi persidangan itu. Dengan demikian nantinya kasus yang menjerat dirinya bisa terang benderang secara hukum. (ikb)