KABAR LUWUK, BANGGAI – Ulah AI (54) yang berprofesi sebagai seorang guru sekolah dasar di Tirtasari, Kecamatan Toili tidaklah patut untuk ditiru. Ditengah pemerintah dan masyarakat melawan dan mencegah penyebaran pandemi corona virus desease (covid-19) ini ternyata AI malah menjual miras kepada sejumlah warga yang kemudian menimbulkan keresahan. Bahkan Polsek Toili dipimpin IPTU Candra pada Minggu (19/4/2020) telah mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini untuk kemudian menjalani proses tindak pidana ringan.
Diterangkan Kapolsek Toili, sekira pukul 17.00 wita pihaknya telah mengamankan enam warga yang tengah berpesta miras ditengah persawahan Desa Tirtasari, Kecamatan Toili. Enam warga itu dilaporkan warga lantaran membuat resah masyarakat sekitar. Usai mengamankan enam warga itu mereka kemudian diinterogasi terkait dari mana minuman haram itu diperoleh.
“Kita awalnya menerima laporan ada warga yang tengah pesta minuman keras ditengah persawahan Desa Tirtasari, selanjutnya mereka kita amankan dan kita interogasi,” kata IPTU Candra.
Berdasarkan keterangan diperoleh informasi bahwa miras itu dibeli dari salah satu rumah warga, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan AI yang beralamat di Desa Tirtajaya berikut barang bukti berupa dua bungkus plastik cap tikus yang disimpannya dalam lemari, 20 botol bir putih yang disembunyikan dalam kamar dan 16 botol bir hitam yang juga disembunyikan dalam kamar.
“Pelaku sudah kita amankan ke Polsek dan akan kita proses dalam persidangan tindak pidana ringan,” tambah perwira dua balak ini.
IPTU Candra pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas partisipasi masyarakat di wilayah Kecamatan Toili yang melaporkan adanya penyakit masyarakat seperti itu. Pihaknya kata Candra akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. (IkB)