Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Mitigasi COVID-19 DSLNG Melalui Penerapan Protokol Kesehatan

1300
×

Mitigasi COVID-19 DSLNG Melalui Penerapan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan bantuan PT DSLNG kepada Pemda Banggai berupa alat kesehatan. (Foto dokumentasi DSLNG)

KABAR LUWUK, BANGGAI – Sejalan dengan arahan dari pemerintah terkait situasi pandemi COVID-19, DSLNG termasuk Obyek Vital Nasional di dalam Kegiatan Usaha Hilir Migas yang perlu dijaga keberlangsungan operasinya. Dalam pelaksanaan kegiatan operasi sejak awal, DSLNG telah mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana yang ditetapkan pemerintah dalam upaya ikut aktif mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah operasi perusahaan.

Penyerahan bantuan PT DSLNG kepada Pemda Banggai berupa alat kesehatan. (Foto dokumentasi DSLNG)

Protokol kesehatan ketat yang diterapkan antara lain memastikan hanya pekerja yang sehat yang masuk ke area operasi perusahaan. Pengawasan ketat melalui pelaporan kondisi kesehatan harian dilakukan kepada para pekerja 14 hari sebelum mereka bertugas, pekerja yang menunjukkan gejala batuk, flu, apalagi demam, tidak diperkenankan berangkat ke lokasi kerja.

Pekerja yang tiba di lokasi kerja menjalani pengawasan kesehatan selama 14 hari oleh dokter perusahaan. Para pekerja yang tinggal di dalam area perusahaan tidak diperkenankan keluar dari lokasi Operasi Perusahaan, kecuali ada urusan terkait pekerjaan yang penting dan telah mendapat izin pimpinan.

“Kita memastikan bahwa pekerja yang sehat yang masuk ke areal operasi perusahaan. Pengawasan ketat tetap diberlakukan melalui pelaporan harian, jika sakit  maka karyawan tidak diperkenankan berangkat ke lokasi kerja,” kata Media Relations Officer PT Donggi-Senoro LNG, Rahmat Azis kepada media ini.

Ditambahkan Rahmat, Phyiscal distancing atau pengaturan menjaga jarak fisik dengan mengurangi jumlah pekerja di dalam area operasi juga dilakukan melalui kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home).

Dukungan dari pemerintah untuk kegiatan operasi

Sebagai Obyek Vital Nasional di Kegiatan Usaha Hilir Migas, DSLNG mendapat dukungan dari pemerintah, baik itu di Pusat melalui Badan Nasional Penanggulana Bencana/Gugus Tugas Nasional  Penanganan C0VID-19, Kementerian Perhubungan, maupun pemerintah daerah, dalam menjalankan tugas yang diamanatkan Negara untuk menjamin ketersediaan energi di masa pandemi. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no 25/2020, penggunaan  pesawat charter, untuk kepentingan tertentu diizinkan,  termasuk untuk pergantian kru operasi migas.

Surat Rekomendasi Obvitnas DSLNG Tetap Beroperasi

Penerapan standar kesehatan yang ketat sesuai aturan diterapkan untuk penerbangan ini termasuk wajib menunjukkan surat sehat dan hasil rapid test/ PCR test. (IkB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *