
Didik menjelaskan penggerebekan rumah kos di Jalan Asam III tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Hasil penggrebekan itulah Polisi mendapati saudara MP bersama saudara H yang diketahui memiliki dan menguasai 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 891,35 gram.
Bersama pelaku juga diamankan : 1 buah alat penimbang sabu, 1 buah HP Oppo A9 warna biru, 1 buah HP iPhone 6S warna pink, 1 buah HP xiaomi M1 warna putih, 1 buah HP Oppo A7 warna gold, 1 buah kaleng wafer, 1 buah alat sendok sabu.
“Pelaku setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan berikut barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan dan pengembangan,” tutup Didik. (Rls)