KABAR LUWUK, BANGGAI – Seorang warga berinisial US alias U (41) tak berkutik saat polisi menangkapnya di Jalan Pulau Irian, Kecamatan Pagimana, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini ditangkap personil Polsek Pagimana lantaran memiliki narkotika yang diduga jenis sabu.
Kapolsek Pagimana Iptu Sukri Larau SH, mengatakan, sekitar pukul 16.30 Wita pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang warga yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.
“Informasi ini langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek.
Alhasil, dari penyelidikan tersebut personil Polsek Pagimana berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Namun saat ditangkap, pelaku langsung membuang topi miliknya.
“Anggota langsung mengambil topi tersebut. Ketika digeledah di dalam topi itu ditemukan satu sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Sukri.
Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
“Pelaku langsung kita amankan di Mapolsek. Selanjutnya Kita berkoordinasi dengan Satnarkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Sukri. (MjB/Rls)