Bawaslu-ads
Derap Nusantara

Menkeu RI : Sinergi Pemerintah-DPR Akan Dorong Penguatan Sektor Keuangan

208
×

Menkeu RI : Sinergi Pemerintah-DPR Akan Dorong Penguatan Sektor Keuangan

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan RI : Sri Mulyani

KABAR LUWUK, JAKARTA  – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap sinergi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mendorong pengembangan, pendalaman, serta penguatan sektor keuangan untuk kemajuan ekonomi Indonesia.

“Kiranya pemerintah bersama DPR dapat terus membangun kerja sama dan sinergi yang baik dan produktif pada proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK),” kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.11/11/2022.

Sektor keuangan yang berdaya tahan, produktif, terpercaya, dan berpihak pada masyarakat, berperan sangat penting bagi pembangunan ekonomi. Di sisi lain, upaya pengembangan sektor keuangan juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pandemi COVID-19, disrupsi teknologi, hingga perubahan iklim. Karena itu pada 20 September 2022 DPR mengajukan RUU PPSK untuk menjawab berbagai tantangan tersebut.

Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah menyambut baik inisiatif penyusunan RUU P2SK. Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Investasi, serta Menteri Hukum dan HAM telah melakukan pembahasan bersama dengan para pemangku kepentingan serta menyelenggarakan serangkaian kegiatan partisipasi publik secara luas yang bermakna.

Saat ini, Indonesia berpotensi menjadi negara berpendapatan tinggi dengan pesatnya pertumbuhan penduduk usia produktif dengan kelas pendapatan menengah. Namun demikian, karena berbagai permasalahan yang ada, sektor keuangan Indonesia belum mampu mengambil manfaat dari perkembangan kelas pendapatan menengah tersebut.

“Sektor keuangan adalah sektor yang sangat penting dan strategis di dalam mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara.Oleh karena itu, pemerintah setuju bahwa RUU PPSK memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, adil, dan berdaya saing tinggi,” ucap dia.

Ia berharap RUU PPSK dapat memberikan kerangka regulasi yang baik untuk mencapai tujuan pembangunan, termasuk membangun kemampuan sektor keuangan merespons berbagai tantangan saat ini dan ke depan, antara lain disrupsi teknologi, perubahan iklim, masih rendahnya literasi dan inklusi, masih tingginya biaya transaksi, serta belum optimalnya efisiensi pasar.

Maka dari itu, reformasi di sektor keuangan diharapkan dapat memperdalam dan meningkatkan efisiensi sektor keuangan Indonesia melalui perluasan jangkauan, produk, dan basis investor, perluasan sumber pembiayaan jangka panjang, peningkatan daya saing dan efisiensi, penguatan mitigasi risiko, serta peningkatan perlindungan investor dan konsumen. ( Antara ) ***


Oleh : Agatha Olivia Victoria
Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!