Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ( KUPP ) Kelas II Luwuk Kabupaten Banggai adalah kantor yang dinaungi oleh Kementrian Perhubungan dan bergerak pada bidang pelayanan Izin berlayar Kapal di Kabupaten Banggai dan Tugas dari KUPP yaitu mengelola dan mengatur pengendalian dan pengawasan kegiatan Pelabuhan.
Demi mengurangi sampah plastik di laut yang kian tak terkendali, beragam upaya terus dicoba oleh Pemda Banggai bersama LSM GAM dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari cara yang melibatkan banyak kalangan dan pelaku usaha, sampai upaya yang sama dengan melibatkan masyarakat sekitar.
Tetapi dibalik itu semua KUPP Kelas II Kabupaten Banggai, dibawah pimpinan Novi Adolof,S.sos, MM begitu perhatian terhadap kebersihan dan keindahan Laut dan saat ini fokus pada Laut yang ada diteluk Lalong, dan saat ini telah mengadakan rapat koordinasi bersama Lembaga LSM , KP3 Pelabuhan, Dinas Perhubungan dan DLH, bertempat diruang rapat KUPP Pelabuhan Lalong, Kamis, 16/2/2023.
Kepala UPP Kabupaten Banggai, Novi Adolof dalam paparannya pada saat rapat menyampaikan bahwa kepada seluruh pemilik kapal baik yang ada di dermaga pelabuhan rakyat maupun di seputar pelabuhan Lalong untuk bisa menyiapkan tong sampah dan wajib setiap kapal.
Hal ini menurut mantan KUPP Pagimana ini penyampain pada saar rapat koordinasi ini agar bisa segera di sosialisasikan kepada seluruh pemilik kapal baik yang baru masuk pelabuhan maupun yang sudah bersandar lama untuk tidak membuang sampah di Laut. Ujar Novi adolof.
Olehnya itu kata Novi kebersihan tetap dijaga, sehingga dengan ditertibnya semua pemilik kapal maupun warga yang sedang berada diseputar laut untuk tidak membuang sampah apapun di Laut, dengan tujuan laut kita bisa terjaga dan bersih. Tuturnya.
Selain itu juga rapat koordinasi ini telah menghasilkan kesepakatan bersama yang isinya sebagai berikut :
- Kepala KUPP kelasa II Luwuk mewajibkan setiap kapal harus menyediakan tempat sampah disetiap dek.
- Setiap pemberangkatan dan sampai tujuan kapal harus ada pengumuman kepada penumpang agar tidak membuang sampah di laut.
- Pemilik Perusahaan pelayaran meminta Dinas DLH untuk menyiapkan tong sampah atau contener di Pelabuhan rakyat, karena kewajiban membayar retribusi sebesar Rp. 20.000 setiap bulannya.
- Sesuai wacana DLH besok akan menyiapkan Tong Sampah di area Pelabuhan rakyat.
Sehingga Kata KUPP Kelas II Luwuk Kabupaten Banggai, Novi Adolof menginginkan Kota Luwuk agar dikenal sebagai daerah yang ramah lingkungan dan bersih terhadap sampah. Tutup Mantan Kepala KUPP Pagimana. ***