KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Kadis PMD Rahmat Labou, S.STP. MAP meminta agar para kepala desa dalam melaksanakan tugas wajib mementingkan kepentingan desa ketimbang kepentingan pribadi. Harapannya dengan begitu para kades dapat menyejahterakan masyarakatnya diberbagai bidang.
Kepada media ini Rahmat Labou menyampaikan, harapan pemerintah yang telah diatur dalam UU bahwa setiap desa diberikan kewenangan dalam mengelola uang negara untuk di kelola lewat Dana Desa. Kadis PMD meminta Kepada kepala desa agar dalam melaksanakan tugas sebagai kepala desa mampu berbuat utuk desanya sendiri demi kesejahteraan masyakat.

Rahmad juga menekan kepada pemerintah desa agar dalam setiap merencanakan program pembangunan, selayaknya menyesuaikan kondisi wilayahnya dan dikembangkan lewat musyawarah desa, agar apa yang akan dilaksakan sesuai kebutuhan desa itu sendiri .
Kadis juga menyampaikan, desa bisa berkembang jika desa mampu merencanakan program yang bermanfaat untuk masyarakatnya sendiri.
“Desa wajib mengutamakan pemberdayaan kepada masyarakatnya agar apa yang dilaksakan tepat sasaran,” ungkap Rahmad Labou S.STP.MAP.
Dalam program SDGs katanya sangat jelas program program yang tertuang dalam regulasi sesuai kebutuhan yang melihat dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Program program dapat bermanfaat untuk kebutuhan yang mendasar sesuai keperuntukan masyarakat desa itu.
Kadis PMD juga menjelaskan bahwa Dana Desa itu perlu dikelola dengan baik dan setiap ada yang ingin dilaksakan perlu sekali ditanyakan kepada masyarakat lewat musyawarah desa, agar apa yang hendak dilaksankan sesuai dengan regulasi yang diambil dan berdasarkan kesepakatan bersama bukan atas kemauan kepala desa bersama aparatnya. Paling penting dalam setiap pengambilan keputusan adalah selalu berdayakan musyawarah desa.(Arman.L/ Kl)