Derap Nusantara

Memantapkan Ekosistem Digital & Siaran Pemilu Berkualitas

934
×

Memantapkan Ekosistem Digital & Siaran Pemilu Berkualitas

Sebarkan artikel ini
Prof. Widodo Muktiyo Staf Ahli Kominfo Republik Indonesia
Prof. Widodo Muktiyo Staf Ahli Kominfo Republik Indonesia

Untuk perkembangan sistem produksi yang lebih efisien, fleksibel, berkelanjutan, dan berorienasi peningkatan kesejahteraan. Transformasi digital diyakini sebagai respons yang ideal atas gelombang revolusi industri 4.0 dan bahkan revolusi 5.0 yang melanda dunia saat ini.

Transformasi digital sangat berhubungan dengan kapabilitas transformatif dalam artikulatisi kesadaran digital baik terkait kompetensi digital, penggunaan digital maupun transformasi digital itu sendiri. Transformasi digital memungkinkan proses, model, ekosistem dan kultur kerja menjadi makin saling terintegrasi dan terkoneksi secara digital akibat pengaruh inovasi teknologi, perilaku dan tuntutan khalayak, kemajuan sains serta dinamika ekosistem nasional maupun global.

Di bidang penyiaran, praksis transformasi digital diantaranya mengarah dalam wujud perubahan dari analog ke digital.

Perubahan ini bukan hanya mengarah pada akserasi kualitas produk teknologi, suara, gambar dan efek di publik menjadi lebih baik, namun juga merujuk pada penguatan keragaman konten menjadi kunci atas muatan isi. Keragaman konten ini tercermin dari keragaman program siaran sebagai dampak dari peningkatan kuantitas saluran digital.

Setidaknya dalam hal ini, Kominfo RI dipandang sukses lantaran berhasil melakukan transformasi digital di ranah migrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital sehingga menjadikan seluruh siaran TV di Indonesia saat ini telah berbasis digital.

Dengan tagline “Bersih, Jernih, Canggih”, kebijakan migrasi digital ini sendiri merupakan implementasi Pasal 72 (8) UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja mengenai Peralihan TV Digital. Dengan demikian, penulis sepakat bahwa Rakornas KPI tahun 2023 ini membahas beberapa isu strategis dalam rangka penguatan ekosistem transformasi digital di Indonesia agar menjadi lebih akseleratif dan berkualitas.

Beberapa isu terkait meliputi strategi penguatan kelembagaan KPI, penguatan kelembagaan KPI dan regulasi penyiaran [terutama RUU revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah], strategi pengawasan siaran di era digitalisasi penyiaran, strategi pengawalan ASO (Analog Switch Off) serta strategi penguatan partisipasi publik di bidang penyiaran baik dalam hal kepemirsaan maupun pengawasan konten siaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *