KABAR LUWUK – Masyarkat Desak Bawaslu Tindak Tegas ASN Ikut Deklarasi. Sejumlah kalangan mendesak Bawaslu Banggai untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Larangan tersebut kembali ditegaskan oleh Bawaslu saat apel bersama dengan para ASN dan PPPK di halaman tribun Mirqan Bukit Halimun, pada Jumat (23/8/2024).
Seorang warga Luwuk, Abdullah Naser, menyampaikan keprihatinannya kepada media pada Selasa (27/8/2024).
Ia mengatakan bahwa berdasarkan arahan Bawaslu yang dibacanya di media, ASN dan PPPK memang diperbolehkan untuk mengikuti kampanye dan mendengarkan visi-misi pasangan calon. Namun, kehadiran ASN dalam acara deklarasi pasangan calon secara tegas dilarang.
“Kami mengingatkan Bawaslu agar konsisten dengan pernyataannya. ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, dan Bawaslu harus mengawasi pergerakan mereka secara ketat,” ujar
Abdullah. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat siap berperan aktif dalam mengawasi setiap deklarasi pasangan calon. “Kami akan mendokumentasikan kegiatan tersebut dan melaporkannya ke institusi berwenang jika terdapat pelanggaran.”
Desakan ini datang setelah muncul kekhawatiran bahwa ASN bisa diarahkan oleh salah satu pasangan calon tertentu untuk ikut terlibat dalam deklarasi, yang tentunya melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilihan umum.
Masyarakat berharap agar Bawaslu dapat menjalankan tugas pengawasannya dengan lebih ketat, terutama dalam menjaga integritas ASN.
Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya peran ASN sebagai abdi negara yang harus berdiri netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.***