KABAR LUWUK, MOROWALI – Konflik lahan antara PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) dengan masyarakat Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali terus bergulir. Kali ini menemui babak baru dengan dipolisikannya pihak perusahaan.
Sejumlah warga didampingi Kepala Desa Buleleng, pada Rabu (26/10/2022), tampak mendatangi Mako Polres Morowali untuk melaporkan perusahaan tambang PT. BCPM kepada pihak Kepolisian, karena diduga telah melakukan tindakan melawan hukum, yakni penyerobotan lahan bersertifikat milik masyarakat Buleleng.
Langkah hukum ini diambil masyarakat Desa Buleleng, setelah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi di Kantor dan melakukan pendudukan jalan houling menuju jetty PT. BCPM dilakukan namun tidak digubris oleh pihak perusahaan tambang nikel tersebut.
Rustam, selaku masyarakat dan korlap pada beberapa aksi demonstrasi masyarakat Desa Buleleng kepada PT. BCPM yang melakukan pelaporan di Polres Morowali, mengatakan bahwa pihaknya yang telah beberapa kali melakukan aksi, namun pihak perusahaan tidak merespon dengan baik.
“Maka hari ini kami sudah menempuh jalur hukum, dengan tuntutan kami bahwa itu sudah terjadi penerobosan lahan dan pengerusakan, sehingga kami sudah melakukan pelaporan di Polres Morowali dan kami akan menunggu hasil dari laporan kami,” ucap Rustam.
Sementara itu, Kepala Desa Buleleng, kepada awak media mengungkapkan bahwa dirinya turut hadir di Polres Morowali untuk mengawal masyarakatnya yang melakukan pelaporan PT. BCPM di Polres Morowali terkait masalah penerobosan lahan.
“Masalah ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun, namun belum ada solusi. Yang jelas sudah beberapa lama dimediasi, mulai dari pemerintah daerah, sampai terakhir pemerintah daerah mengeluarkan surat penyampaian untuk memberhentikan kegiatan. Karena lahan tersebut masih dalam sengketa,” paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang bersengketa. Luasan lahan tersebut sesuai dengan investigasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Morowali adalah 54 Hektar yang masuk di Desa Buleleng dan sampai hari ini belum diselesaikan.(wardi) ***