KABAR LUWUK, BALUT – Karang Taruna Desa Matanga Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Bersinergi atasi Jalan Rusak, jumat 18/03/2022.
Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Sangat miris selama beberpa tahun akses jalan di kecamatan banggai selatan kabupaten banggai laut rusak parah tanpa perhatian pemerintah daerah.
Akses jalan di desa matanga Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut rusak parah. Karang taruna Desa Matanga bersinergi atasi jalan rusak agar dapat digunakan oleh seluruh pengguna jalan umumnya pengendaraan roda dua maupun empat.
Karena jalan lingkar ini adalah satu-satunya akses jalan untuk menuju ke kota banggai, dan jalan ini pula penghubung ke desa-desa lain.
Plh. Karang Taruna Desa Matanga Reskibal Abdurahman S.M saat dikonfirmasi oleh pihak media kami lewat via WhatsApp berharap agar supaya pemerintah kabupaten banggai laut segera memperbaiki akses jalan di desa matanga kecamatan banggai selatan agar dapat digunakan degan layak oleh semua pengguna jalan umumnya masyarakakt, dan pengguna kendaraan, Ucap Plh. Ketua Karang Taruna Desa Matanga.
Lanjutnyan dalam hal ini saya sebagai Plh Karang Taruna desa matanga mendesak pemerintah agar segera memperbaiki akses jalan di desa matanga. Dan jika pemerintah daerah kabupaten banggai laut dalam hal ini tidak memberi solusi kongkrit untuk mengatasi rusaknya jalan di desa matanga maka kami akan lakukan aksi jilid 2 sebagai peringatan untuk pemerintah terkait pembangunan jalan yang tidak kunjung diperbaiki, tegas Reskibal Abdurahman S.M.***