KABAR LUWUK- Mantan Kepala Desa Matabas diduga Korupsi Dana Desa, Diseret ke Pengadilan Tipikor Palu. Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banggai telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Alpian Bode, S.H., yang diduga melakukan penyelewengan dana APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, selama tahun anggaran 2020 dan 2021.Jum,at 23/2/2024.
Berkas perkara tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen, Sarman Tandisau, SH menjelaskan Kronologi Perkara, Terdakwa Alpian Bode, S.H., yang menjabat sebagai Kepala Desa Matabas, diduga melakukan penyelewengan dana Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016.
Tupoksinya meliputi pengelolaan keuangan dan aset Desa, serta penetapan anggaran pendapatan dan belanja Desa.
Pada tahun 2020 dan 2021, anggaran Desa ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 1.126.319.200,- dan Rp. 1.111.210.400,- dengan beberapa kegiatan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah kegiatan dilaporkan tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sebenarnya atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.
Semua tahapan dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh Terdakwa Alpian Bode, S.H., dengan keuntungan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dan Kerugian Keuangan Negara,Hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai menyebutkan bahwa terdapat kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 592.074.829,- akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Tindakan Hukum, Perbuatan Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Status Terkini, Saat ini, penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim.Terdakwa Alpian Bode, S.., menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Palu. Ungkapnya.