KABAR LUWUK, BANGGAI – Seorang warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai berinisial SD alias A (30) ditangkap jajaran Polsek Lamala lantara telah mencuri ponsel milik perawat Puskesmas Desa Tangeban. Pelaku tidak berkutik saat dibekuk polisi dikediamannya pada Kamis (17/6/2020) sekira pukul 03.00 wita dini hari. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Lamala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan April 2020. Saat itu korban sedang istirahat di ruangan jaga perawat dan menyimpan ponselnya di meja. Namun, saat bangun ponsel milik korban telah lenyap. Peristiwa itu kemudian dilaporkannya ke Polsek Lamala hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku sempat melarikan diri ke arah perkebunan, namun berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Lamala itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel Oppo yang diduga hasil curian.
“Atas perbuatanya pelaku kami kenakan Pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara,” terang Kapolsek.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses selanjutnya. Proses pemeriksaan terhadap par saksi dan para pelapor juga telah dilakukan Polsek Lamala. (Marjuki Bayu/Rls)