KABAR LUWUK, BANGGAI – Sehubungan dengan ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama maka Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si menerbitkan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Herwin Yatim selaku Bupati Banggai.
Pada surat cuti di luar tanggungan negara nomor 850/472/Ro.OTDA tertanggal 8 September 2020 itu yang ditangdatangani Longki Djanggola itu menyebutkan,
sesuai ketentuan UU Nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. Peraturan Mendagri nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota memuat ketentuan yang menegaskan pada intinya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Berkenaan dengan ketentua itu maka Gubernur Sulteng memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Ir. H Herwin Yatim. MM jabatan Bupati Banggai.selama masa kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sejak tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020.
Selama Bupati Banggai menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentua peraturan perundang-undangan. Surat itu ditembuskan dan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Mendagri, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Sekda Banggai, Ketua KPU Banggai dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai. (IkB)