KABAR LUWUK, BANGGAI – Ditengah pandemi corona virus desease (covid-19) masih ada saja warga yang menjual, mengkonsumsi miras. Bahkan sejumlah warga Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili harus diamankan polisi lantaran mengambuk usai mengkonsumi cap tikus. Hal itu diungkap Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto yang dimintai keterangannya melalui Kapolsek Toili IPTU Candra kepada media ini Minggu (12/4/2020).
Dijelaskan IPTU Candra, pada hari itu sekira pukul 20.00 wita, Anggota jaga Polsek Toili yang dipimpin oleh KA SPKT 1 IPDA Tutun melaksanakan Patroli Harkamtibmas Blue Light. Saat itu polisi menerima laporan adanya warga yang mengamuk akibat mabuk. Menerima informasi itu anggota Polsek Toili kemudian mendatangi TKP di Desa Sentral Sari.
Sesampainya di TKP polisi kemudian mengamankan, lima orang yang mengkonsumsi miras jenis cap tikus. Mereka yakni Adi Susanto (27), Son (30), Ami Sumarsono (28), Febrianto (30) dan Nur Arifin (22). Mereka kemudian dibawa ke Polsek Toili untuk dimintai keterangannya. Berdasarkan informasi pemuda yang diamankan bahwa mereka membeli cap tikus itu di Desa Mulyasari. Sekira pukul 21.50 wita Polsek Toili mendatangi rumah Nyoman Sumantri (75) beralamatn di Desa Mulyasari, polisi saat itu berhasil mengamankan barang bukti berupa lima botol cap tikus yang sudah di kemas di dalam botol air minerl berukuran 1,5 liter.
“Kita amankan para pemuda mabuk itu, mereka kemudian menyebutkan tempat mereka membeli cap tikus, selanjutnya kita datangi penjualnya dan mengamankan miras. Para pemuda dan penjual miras itu di amankan di Polsek Toili selanjutnya dilakukan pembinaan,” terang IPTU Candra.
Kepada media ini IPTU Candra menghimbau kepada warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya produksi, penjualan dan orang yang mengkonsumsi miras. Setiap laporan itu kata Candra akan ditindaklanjuti. (IkB).