BanggaiKABAR DAERAH

Luar Biasa, Lapas Kelas IIB Luwuk Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba

×

Luar Biasa, Lapas Kelas IIB Luwuk Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – Luar Biasa, Lapas Kelas IIB Luwuk Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan melalui titipan di Pintu Pengamanan Utama (P2U).

Penemuan ini terjadi berkat kesigapan petugas saat melakukan pemeriksaan barang titipan, yang merupakan bagian dari layanan kepada warga binaan. Rabu, 25 September 2024.

Pada hari Rabu, petugas P2U Regu Pengamanan I, Dermawan Wahid dan Enditria Prakosa, melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan.

Dalam proses tersebut, mereka menemukan satu bungkus mencurigakan yang diduga mengandung narkotika jenis Metamfetamin, lebih dikenal dengan sabu-sabu.

Menyadari potensi bahaya dari barang tersebut, petugas langsung mengambil inisiatif untuk mengamankan pengantar titipan beserta barang bukti ke ruang Kesatuan Pengamanan Lapas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Luwuk, Andi Abdul Muis, S.H., segera mengoordinasikan dengan pihak Kepolisian Resort Banggai untuk menindaklanjuti penemuan tersebut. Kanit II Res Narkoba Polres Banggai, Aiptu Rudi Ardyan, bersama timnya langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menyelidiki lebih lanjut. Setelah pemeriksaan lanjutan, barang yang dicurigai terbukti merupakan narkoba jenis sabu-sabu.

Tindak lanjut yang cepat dan tepat ini mendapat apresiasi dari Kalapas Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang ketat sebagai langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas. “Ketelitian dalam pemeriksaan perlu kita lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ujar Efendi.

Ia juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengamanan di dalam Lapas, sejalan dengan implementasi program 3+1 back to basic yang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini mencerminkan usaha berkelanjutan dari lembaga pemasyarakatan untuk memberantas peredaran narkoba.

Hermansyah Siregar, S.H., M.H., selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, memberikan tanggapan positif atas langkah proaktif yang diambil oleh Lapas Luwuk. Ia menegaskan bahwa sebagai instansi yang berfokus pada penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, mereka akan terus berkomitmen untuk mencegah peredaran narkoba di semua satuan kerja, termasuk Lapas dan Rutan.

Beliau juga menambahkan bahwa divisi pemasyarakatan akan terus mendukung upaya penanggulangan masalah narkoba, terutama dalam menghadapi tantangan peredaran gelap di dalam lingkungan Lapas/Rutan.

“Kami akan terus berupaya mencegah masuknya narkoba di Lapas dan Rutan, ini merupakan komitmen kami dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” pungkasnya.

Keberhasilan Lapas Kelas IIB Luwuk dalam menggagalkan penyelundupan narkoba ini menjadi contoh nyata dalam upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ini menunjukkan betapa pentingnya peran petugas dalam menjaga integritas dan keamanan lembaga pemasyarakatan, demi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua. Red/Humas-LPLuwuk **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *