IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Libur Pelayanan SIM di Polres Banggai Selama Perayaan Tahun Baru Imlek dan Isra Mi’raj, Perpanjangan SIM Tersedia Setelah Libur

168
×

Libur Pelayanan SIM di Polres Banggai Selama Perayaan Tahun Baru Imlek dan Isra Mi’raj, Perpanjangan SIM Tersedia Setelah Libur

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya, menyatakan bahwa pelayanan SIM akan diliburkan mulai tanggal 8 hingga 11 Februari 2024.
Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya, menyatakan bahwa pelayanan SIM akan diliburkan mulai tanggal 8 hingga 11 Februari 2024.

KABAR LUWUK  – Libur Pelayanan SIM di Polres Banggai Selama Perayaan Tahun Baru Imlek dan Isra Mi’raj, Perpanjangan SIM Tersedia Setelah Libur. Satuan Lalu Lintas Polres Banggai Polda Sulteng mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama perayaan Tahun Baru Imlek dan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya, menyatakan bahwa pelayanan SIM akan diliburkan mulai tanggal 8 hingga 11 Februari 2024.

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek dan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Banggai libur,” jelas Kasat Lantas tersebut pada hari Rabu, 7/2/2024.

Menurut keterangan dari AKP Aditya, pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 12 hingga 13 Februari 2024. Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 hingga 11 Februari 2024 tetap dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024.

“Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegas Kasat Lantas.

Dengan pengumuman ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait SIM dapat memperhatikan jadwal libur tersebut agar tidak terjadi kendala atau kekurangan dalam pengurusan surat izin mengemudi mereka.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya Polres Banggai dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan memberikan jadwal libur yang terstruktur, diharapkan akan tercipta efisiensi dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM, serta mengurangi potensi penumpukan atau antrian yang panjang.

AKP I Made Bagus Aditya juga menekankan pentingnya kesadaran pemegang SIM untuk memperpanjang dokumen tersebut tepat waktu. Hal ini tidak hanya untuk menghindari dikenakannya sanksi atau denda, tetapi juga untuk menjaga keselamatan berlalu lintas bagi semua pihak. Pemerintah dan kepolisian selalu mengedepankan keselamatan sebagai prioritas utama, dan perpanjangan SIM yang tepat waktu merupakan salah satu langkah konkret dalam mewujudkannya.Ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Banggai juga mengingatkan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, baik melalui media sosial resmi maupun saluran informasi lainnya.

Dengan demikian, kesadaran dan kesiapan dalam menghadapi situasi apapun dapat terjaga dengan baik, sehingga liburan dapat dinikmati secara aman dan nyaman oleh seluruh masyarakat.***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!