BanggaiKABAR DAERAH

Layanan Tambah Nama Paspor Gratis di Imigrasi Banggai

×

Layanan Tambah Nama Paspor Gratis di Imigrasi Banggai

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Berikan Layanan Penambahan Nama pada Paspor Secara Gratis
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Berikan Layanan Penambahan Nama pada Paspor Secara Gratis

KABAR LUWUK –  Layanan Tambah Nama Paspor Gratis di Imigrasi Banggai. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kini memberikan layanan penambahan nama pada paspor secara gratis untuk masyarakat.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan berbagai keperluan seperti umroh, haji, pendidikan di Timur Tengah, dan keperluan lainnya yang memerlukan penambahan nama pada dokumen perjalanan internasional.

Proses Penambahan Nama

Penambahan nama pada paspor adalah bagian dari perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya. Nama yang ditambahkan biasanya adalah nama orang tua laki-laki dan perubahan ini dicatat di halaman catatan-pengesahan atau halaman 4 paspor.

Dokumen Persyaratan

Bagi pemohon yang ingin mengajukan penambahan nama, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  • Paspor yang akan ditambah namanya
  • Dokumen pendukung sesuai keperluan penambahan nama

Dokumen pendukung ini berbeda tergantung keperluan penambahan nama, misalnya:

  • Umroh: Rekomendasi umroh dari travel dan Kementerian Agama setempat (bagi yang berusia di bawah 50 tahun) atau rekomendasi umroh dari biro travel (bagi yang berusia di atas 50 tahun).
  • Haji: Bukti setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan rekomendasi haji dari Kementerian Agama setempat.
  • Studi ke Timur Tengah: Rekomendasi dari sekolah dan Kementerian Agama.

Prosedur Permohonan

Pemohon hanya perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai tanpa perlu menggunakan aplikasi m-paspor. Permohonan juga dapat diwakilkan jika pemilik paspor tidak bisa hadir. Setelah semua dokumen persyaratan diperiksa oleh petugas dan dinyatakan lengkap, proses penambahan nama akan selesai dalam waktu kurang lebih 3 hari kerja. Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan.

Pernyataan Resmi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menegaskan bahwa layanan ini diberikan secara gratis tanpa biaya tambahan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun untuk layanan penambahan nama ini,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga menambahkan, “Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya untuk berbagai keperluan mereka. Kami juga terus berusaha untuk memperbaiki dan menyederhanakan proses administrasi demi kenyamanan masyarakat.”

Dengan adanya layanan gratis ini, diharapkan masyarakat Banggai dapat lebih mudah dalam mengurus paspor mereka untuk berbagai keperluan, baik itu ibadah, studi, atau keperluan lainnya di luar negeri.

Inisiatif ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah proses administrasi bagi masyarakat. ( Humas Imigrasi Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *