KABAR LUWUK, Luwuk – Pelaku penikaman terhadap Betti Garani yang terjadi pada Minggu (21/7) di Desa Lumpoknyo, Kecamatan Luwuk akhirnya terungkap. Bahkan Polsek Batui berhasil menangkap pelaku bernama Ta Arun Manjana (56) warga Luwuk yang coba kabur ke wilayah Kecamatan Batui Selatan. Hal itu diungkap Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh yang dimintai keterangannya melalui Kapolres Batui IPTU Candra kepada media ini Rabu (24/7) melalui pesan Whatsapp.
Dijelaskan IPTU Candra, penangkapan terhadap pelaku setelah jajarannya berkoordinasi dengan Polres Banggai. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/116/VII/2019/sek Luwuk/Res Banggai tanggal 21 Juli 2019 telah terjadi tindak pidana penganiayaan berupa penikaman yang dilakukan pelaku terhadap Betti Garani dengan TKP di Desa Lumpoknyo Kecamatan Luwuk. Penikaman itu terjadi pada sekira pukul 04.00 wita dirumah korban.
“Pelaku sudah berhasil kita tangkap, pelaku dengan korban memiliki hubungan yakni korban adalah mantan istrinya. Penikaman itu didasari sakit hati dan cemburu karena korban telah menceraikan pelaku,” ungkap perwira dua balak ini.
Diterangkan Kapolsek Batui, pelaku ditangkap pada Senin (22/7) sekira pukul 17.30 wita saat dia berada di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan. saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Banggai guna proses penyidikan.
“Untuk lebih detailnya coba konfirmasi ke Satreskrim Polres Banggai, kita hanya membantu melakukan penangkapan karena pelaku lari kewilayah hukum kami. Selesai penangkapan pelaku langsung kita bawa ke Polres Banggai,” tambah IPTU Candra.
Selain menyerahkan pelaku, saat itu jajaran Polsek Batui juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke Satreskrim Polres Banggai. Hanya saja belum diketahui pasal apa yang bakal dijerat terhadap pelaku karena polisi masih menyelidiki apakah ada motif perencanaan dalam penikaman itu atau tidak. (ikb)