Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Langkah Progresif, Kantor Imigrasi Banggai Perkuat Kepastian Hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

185
×

Langkah Progresif, Kantor Imigrasi Banggai Perkuat Kepastian Hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Banggai Perkuat Kepastian Hukum dengan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kantor Imigrasi Banggai Perkuat Kepastian Hukum dengan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

KABAR LUWUK –  Langkah Progresif, Kantor Imigrasi Banggai Perkuat Kepastian Hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kantor Imigrasi Banggai mengambil langkah strategis dalam menegakkan kepastian hukum bagi anak-anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Anak-anak yang lahir dari pasangan seperti ini berhak memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan negara asing, sebelum mereka mencapai usia 18 tahun, dan diidentifikasi sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG).Senin 13/5/2024.

Pendaftaran sebagai ABG menjadi syarat utama dalam proses pembuatan Paspor RI dan dokumen keimigrasian lain seperti Affidavit dan SKIM, terutama jika ingin mengambil kewarganegaraan Indonesia.

 Proses pendaftaran ini tidak hanya fundamental dalam memberikan kepastian hukum tetapi juga memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai WNI diakui dan dilindungi sama seperti warga negara lain.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, menekankan pentingnya pendaftaran ini, “Pendaftaran ABG sangat krusial dan jangan sampai terlewat.

Kantor Imigrasi Banggai berkomitmen untuk memfasilitasi dan memastikan bahwa setiap anak dari perkawinan campur memiliki status hukum yang jelas dan sama di depan hukum sebagai WNI.”

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregara, mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah positif untuk menguatkan kepastian hukum.

“Pendaftaran ABG adalah langkah progresif yang menjamin kepastian hukum dan mengatur status keimigrasian anak-anak dari pasangan campuran, memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang layak,” ujar Hermansyah.

Dengan adanya kebijakan ini, Kantor Imigrasi Banggai tidak hanya memperkuat fondasi hukum tapi juga mendukung integrasi sosial anak-anak berkewarganegaraan ganda dalam masyarakat.

Layanan efisien dan responsif dari kantor ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak asasi dan kepentingan warga negaranya.

Langkah-langkah ini menandai titik balik penting dalam memastikan bahwa anak-anak dari perkawinan campur memiliki status hukum yang jelas dan hak-hak yang dilindungi di Indonesia.

Dengan keterlibatan aktif Kantor Imigrasi Banggai, proses pendaftaran ABG menjadi lebih terstruktur dan efisien, memberikan kedamaian pikiran bagi orang tua dan menjamin masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang. ( Humas Kanim Banggai) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!