KABAR LUWUK, BANGGAI – Perbaikan administrasi dalam bidang pelayanan publik menjadi faktor yang tidak dapat terpisahkan dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi.
Hal demikian selalu menjadi prioritas kepemimpinan Ir. H. Amirudin, MM dan Drs. H. Furqanudin Masulili, MM dalam menjalankan urusan pemerintahan pada berbagai bidang, termasuk di bidang pengadaan barang dan jasa.

Rabu (26/10/22), mewakili Bupati Banggai, Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Abdullah Ali, M.Si menerima penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) atas keberhasilan pemerintah kabupaten ini dalam memenuhi 17 standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 2014 yang disusun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.
LPSE sendiri, menurut laman resmi LKPP RI, adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilita yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Adapun 17 poin standar LPSE yang ditetapkan LKPP Republik Indonesia adalah, Standar Kebijakan Layanan, Standar Pengorganisasian Layanan Standar Pengelolaan Aset, Standar Pengelolaan Risiko, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan, Standar Pengelolaan Kapasitas, Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat, Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan, Standar Pengelolaan Anggaran, Standar Pengelolaan Pendukung Layanan, Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan, Standar Pengelolaan Kepatuhan dan Standar Penilaian Internal.