KABAR LUWUK – Kuasa Hukum Sulianti-Samsul gugat Petahana ke Bawaslu Kabupaten Banggai. Dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai yang semakin memanas, tim hukum dari pasangan calon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang resmi mengajukan pengaduan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai. Minggu 1/9/2024.
Pengaduan ini ditujukan terhadap pasangan calon petahana Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili terkait dugaan pelanggaran aturan cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024.
Tim hukum yang diwakili oleh Zulharbi Amatahir, SH., MH, menyampaikan pengaduan tersebut berdasarkan beberapa dasar hukum, di antaranya Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, dan beberapa regulasi lainnya yang mengatur ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali.
Menurut tim hukum, terdapat kewajiban bagi kepala daerah yang mencalonkan diri untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara setelah pendaftaran resmi dilakukan.
Dalam kasus ini, pasangan calon Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili telah mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024, namun belum diketahui apakah mereka telah mengajukan permohonan cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim hukum menekankan bahwa permohonan cuti ini harus diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Pengaduan ini diajukan oleh tim hukum Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses Pilkada.
Tim hukum juga menekankan bahwa aturan cuti ini merupakan upaya untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana selama masa kampanye, yang dapat merugikan calon lain.
Oleh karena itu, ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.
Selain itu, dalam surat edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, disebutkan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti setelah pendaftaran.
Dalam pengaduan tersebut, tim hukum meminta Bawaslu untuk segera memeriksa apakah pasangan calon petahana telah mematuhi aturan ini.
Jika terbukti belum mengajukan cuti, Bawaslu diharapkan dapat memberikan rekomendasi atau keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Zulharbi Amatahir juga menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016, aturan cuti ini dibuat untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam proses pemilihan.
“Jika calon petahana tidak mematuhi ketentuan ini, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius dan merugikan prinsip demokrasi serta keadilan dalam pemilihan,” tegasnya.
Tim hukum Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang berharap bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai dapat segera memproses pengaduan ini dan memberikan keputusan yang adil demi menjaga marwah demokrasi serta kepastian hukum dalam Pilkada serentak 2024.
Dengan adanya pengaduan ini, persaingan dalam Pilkada Kabupaten Banggai semakin ketat. Pasangan calon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang terus berupaya memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana.***