KABAR DAERAHMorowali

Kronologi Perolehan Tanah Hingga Terbitnya SHM Jelas. Proses Perluasan Kawasan Hutan, Apa Kabarnya?

670
×

Kronologi Perolehan Tanah Hingga Terbitnya SHM Jelas. Proses Perluasan Kawasan Hutan, Apa Kabarnya?

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK,MOROWALI – Konflik agraria yang terjadi antara perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel, yakni PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) versus masyarakat desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah hingga kini masih berlanjut.

Kali ini, Minggu (23/10/2022), Selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi masyarakat desa Buleleng, Rustam, secara gambalang menjelaskan proses awal sebelum perolehan tanah hingga terbitnya sertifikat.

Pertama, perolehan tanah awalnya terjadi sejak bulan januari 2005, melalui musyawarah desa dengan dibentuknya kelompok tani bernama kelompok tani Agatis. Kedua, kemudian dasar itulah yang diusulakan hingga terbit SK Pencadangan Lahan Kelompok Tani AGATIS Tanggal 23 Maret 2005, dalam Areal Hutan APL seluas 1.200 Ha. Ketiga, selanjutnya pemerintah desa melakukan pengusulan untuk pensertifikatan tahun 2010 dengan Luas 1.200 Ha.

Keempat, meski diusulkan sejak tahun 2010, sertifikat baru terbit tahun 2011 dengan luas 1.200 Ha. Dibagi dalam 600 Bidang alias 600 Sertifikat dan terbit diatas areal hutan APL (Areal Penggunaan Lain). Kelima, dalam perjalanannya ditahun 2014, tiba-tiba terjadi perubahan status Hutan dari APL menjadi HPT. Dimana lokasi APL yang sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) kini tumpang tindih dengan kawasan hutan yang tidak diketahui prosesnya.  

Keenam, lahan sertifikat masyarakat desa Buleleng yang masuk dalam wilayah IUP Produksi PT. BCPM selaus 104 Ha. Ketujuh, dari total luas lahan yang masuk dalam wilayah IUP Produksi PT. BCPM, lahan sertifikaat masyarakat yang sudah dikompensasi oleh PT. BCPM tahun 2011 seluas 50 Ha. Kedelapan, lahan sertifikat masyarakat yang belum dikompensasi oleh PT. BCPM seluas 54 Ha.

Kesembilan, areal sertifikat masyarakat yang sudah ditambang seluas 56,5 Ha belum termasuk areal yang terdampak akibat penambangan oleh PT. BCPM, seuai hasil investigasi tim terpadu Pemerintah Kabupaten Morowali tahun 2020.

Kesepuluh, IPPKH PT. BCPM diterbitkan Tahun 2019. Sebelas, lahan sertifikat masyarakat yang sudah diterobos/dirusak tanpa adanya kompensasi oleh PT. BCPM seluas kurang lebih 20-an Ha. Duabelas, Pemerintah Desa Buleleng mengundang Pihak Managemen PT. BCPM untuk melakukan Musyawaraah Penyeleaian Lahan Sertifikat 54 Ha, Namun sampai dengan saat ini belum ada penyelesaian.

Tigabelas, karena belum adanya penyelesaian lahan tersebut, maka masyarakat menghimbau kepada Pihak Managemen PT. BCPM untuk menghentikan sementara aktifitasnya diareal 54 Ha yang belum dikompensasi. Empatbelas, pihak managemen PT. BCPM keberatan atas himbauan pemberhentian sementara aktifitasnya dan melaporkan kepada pihak yang berwajib, Polres Morowali dan selanjutnya ke Polda Sulteng.

Limabelas, dasar laporan tersebut Kepala Desa, BPD, dan beberapa Tokoh Masyarakat diundang oleh pihak Polres dan Polda Sulteng untuk dilakukan klarifikasi biasa, namun dalam klarifiksi biasa berlanjut menjadi BAP. Enambelas, dalam klarifikasi biasa tersebut terijadi intimidasi oleh oknum Penyidik Polda Sulteng, karena melakukan pertanyaan diluar dari materi klarifikasi biasa.

Tujubelas, berdasarkan kronologis diatas masyarakat pemilik SHM Desa Buleleng mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Mentri Kehutanan Republik Indonesia, agar mengembalikan status lahan sertifikat masyarakat seluas 1.200 Ha dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).( Wardi ) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *