Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Krisis Air Bersih dan Kerugian Materil, Warga Desa Pongian Desak Tanggung Jawab PT KFM

505
×

Krisis Air Bersih dan Kerugian Materil, Warga Desa Pongian Desak Tanggung Jawab PT KFM

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD dipimping Sukri Djalumang Gelar RDP Bersama PT.KFM
Komisi II DPRD dipimping Sukri Djalumang Gelar RDP Bersama PT.KFM

KABAR LUWUK -Krisis Air Bersih dan Kerugian Materil, Warga Desa Pongian Desak Tanggung Jawab PT KFM. Warga Desa Pongian di Kecamatan Bunta kini dihadapkan pada krisis air bersih yang semakin parah. Sungai Pongian, yang selama ini menjadi sumber air utama warga, kini tidak lagi layak konsumsi akibat aktivitas eksplorasi nikel oleh PT Koninis Fajar Mineral (KFM). Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Banggai bersama berbagai pihak terkait.

Dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sukri Djalumang, rapat ini menghadirkan instansi teknis, perwakilan manajemen PT KFM, pemerintah desa Pongian dan Tuntung, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Bunta. Beberapa anggota komisi yang hadir antara lain Sientje Najoan, Hanira Lasantu, Suharto Yinata, Kartini Akbar, dan Hasman L. Balubi.

Seorang warga yang hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Sungai Pongian yang semakin hari semakin memprihatinkan. “Yang jadi persoalan, Sungai Pongian, tambah hari tambah parah. Jumat kemarin, airnya sudah merah. Apakah masih layak dikonsumsi atau tidak?” tanyanya dengan nada cemas.

Aktivitas penebangan hutan oleh PT KFM disebut-sebut sebagai penyebab utama masalah ini. Warga di lima desa sekitar area tambang, yakni Pongian, Koninis, Nanga Nangaon, dan Tuntung, harus menanggung dampak negatif dari eksplorasi ini.

Warga mengaku lebih banyak dirugikan ketimbang mendapatkan keuntungan. Mereka meminta DPRD Banggai, khususnya Komisi II, beserta instansi teknis untuk turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi yang sebenarnya, terutama saat musim penghujan.

Padahal, dalam kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU), PT KFM berkewajiban mengembalikan kejernihan air sungai. Namun, kenyataannya, kondisi air sungai malah semakin memburuk.

Selain masalah air, warga juga menyoroti lambatnya tindak lanjut ganti rugi terhadap kerugian materil akibat banjir bandang yang melanda perkebunan mereka. Tanaman, hewan peliharaan, dan harta benda warga banyak yang tersapu banjir.

Seorang warga menuturkan, sebelum PT KFM mulai beroperasi, desa mereka tidak pernah mengalami banjir bandang meski hujan deras berhari-hari. “Praktis, banjir bandang itu tiba menghantam desa kami setelah PT KFM beraktivitas.

Kegiatan tambang nikel yang menebangi pepohonan menjadi pemicu banjir bandang. Mirisnya, janji ganti rugi lahan hanyalah isapan jempol belaka,” keluhnya.

Warga juga merasa kebingungan dengan proses pendataan yang dilakukan PT KFM. Menurut mereka, pendataan tersebut hanya untuk mengetahui tingkat kerusakan tanpa ada realisasi ganti rugi yang konkret. “Kami sudah putus harapan. Kami minta pendampingan dari Jatam Sulteng. Jatam memberi kami semangat untuk tetap berjuang,” tambahnya.

Hingga saat ini, masyarakat tidak mengetahui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang seharusnya menjadi acuan dalam aktivitas pertambangan. Jika dampak negatif seperti ini terus berlanjut, warga menyatakan akan menolak kehadiran investasi lebih lanjut.

Humas PT KFM, Triwidi Kuncoro, menjelaskan bahwa manajemen telah melaksanakan kesepakatan dalam MoU yang mencakup sembilan poin penting, termasuk tanggung jawab mengembalikan kejernihan air Sungai Pongian.

Ia menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai rekayasa untuk menjamin mutu air dan secara rutin melaporkan kondisi ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai. Namun, menurutnya, air keruh mungkin dipengaruhi oleh anak sungai yang tidak masuk dalam penanganan perusahaan.

Selain itu, PT KFM juga membentuk tim untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak banjir dan membangun program pengembangan masyarakat melalui pembentukan kelompok tani, kelompok kuliner, dan kelompok nelayan.

Ketua Komisi II, Sukri Djalumang, menegaskan bahwa jika PT KFM benar-benar telah melaksanakan kewajibannya, keluhan masyarakat tidak akan muncul.

Ia mendesak perusahaan untuk menyelesaikan dua masalah utama yang menjadi inti permintaan warga, yaitu penjernihan air sungai dan ganti rugi atas kerugian yang dialami warga akibat banjir bandang.

Warga Pongian berharap agar masalah ini segera dituntaskan dan permohonan ganti rugi tidak dikonversi dalam bentuk program lainnya. Mereka menuntut keadilan dan tanggung jawab penuh dari PT KFM agar kondisi lingkungan dan kehidupan mereka dapat kembali normal. (Top) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!