KABAR LUWUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mulai melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di dua kecamatan, yakni Simpang Raya dan Toili.
Bimtek ini digelar untuk memastikan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan dengan baik, transparan, dan dapat dipercaya oleh publik. Pelaksanaannya dijadwalkan pada 20–21 Maret 2025 di Kecamatan Simpang Raya, serta 22–26 Maret 2025 di Kecamatan Toili.

Kegiatan ini melibatkan seluruh Badan Adhoc penyelenggara pemilu di dua kecamatan tersebut, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Peserta diberikan pemahaman teknis serta simulasi terkait mekanisme pemungutan dan penghitungan suara ulang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya Bimtek ini, KPU Kabupaten Banggai berharap seluruh petugas yang terlibat dapat menjalankan PSU secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan suara rakyat dan dapat diterima oleh semua pihak. (IkB)