Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

KPU Bangkep Tegaskan Sikap Tegas Terkait Penganggaran Pilkada 2024

1073
×

KPU Bangkep Tegaskan Sikap Tegas Terkait Penganggaran Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Bangkep, Supriatmo Lumuan
Ketua KPU Bangkep, Supriatmo Lumuan

“ Kalau tidak Sesuai Kami Tolak TTd NPHD”

KABAR LUWUK –KPU Bangkep Tegaskan Sikap Tegas Terkait Penganggaran Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mengirimkan pernyataan tegas kepada pemerintah daerah, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terkait penganggaran dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bangkep tahun 2024.

Ketua KPU Bangkep, Supriatmo Lumuan, dalam keterangan persnya, menegaskan bahwa KPU akan memeriksa dengan cermat prosedur penganggaran yang diberikan oleh Pemda Bangkep.

 “Kita lihat dulu soal prosedur penganggaran yang diberikan oleh Pemda Bangkep apakah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.

“Kami lihat dulu soal jumlah anggaran keseluruhan, kalau tidak sesuai kebutuhan KPU, ya kami tolak.”

Lebih lanjut, Supriatmo menyampaikan bahwa KPU tidak akan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk menerima dana penyelenggaraan Pilkada jika tidak berdasarkan mekanisme proses rasionalisasi yang belum dilaksanakan oleh TAPD.

Menurut Supriatmo, anggaran yang diajukan oleh Pemda Bangkep hanya mencakup biaya honorarium untuk tingkat adhoc PPK, PPS, dan KPPS, yang mencapai lebih dari Rp 13 miliar.

Sementara itu, KPU juga harus membiayai percetakan surat suara untuk 6 calon bupati dan wakil bupati, calon jalur independen, serta anggaran untuk kotak suara dan kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan Pilkada.

Supriatmo menyayangkan kurangnya seriusitas Pemda dalam proses penganggaran Pilkada, mengingat ini merupakan agenda nasional yang sudah diketahui oleh Pemda sejak 5 tahun lalu.

Meskipun demikian, Supriatmo menegaskan bahwa KPU tetap terbuka untuk berdiskusi mengenai alternatif pendanaan yang memastikan keberlanjutan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang jujur, sesuai amanat UU.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi dorongan untuk perbaikan sistem pendanaan Pilkada agar lebih transparan dan akuntabel.( RS ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!