Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

KPU Banggai Rilis Jadwal Pencalonan Pilkada 2024

364
×

KPU Banggai Rilis Jadwal Pencalonan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  –  KPU Banggai Rilis Jadwal Pencalonan Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah resmi mengumumkan program dan jadwal pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Agenda ini mencakup pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengumuman ini disampaikan oleh Hidayat Helingo, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banggai, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Dalam keterangannya, Hidayat menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Banggai telah menyusun serangkaian program dan jadwal pencalonan yang akan menjadi pedoman dalam proses seleksi calon kepala daerah.

Program dan jadwal ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan administratif, serta masukan dari berbagai pihak terkait.

Berikut adalah rincian 12 program dan jadwal pencalonan yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Banggai:

  1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Tahap ini akan dimulai pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Pada tahap ini, KPU akan mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada 2024.
  2. Pendaftaran Pasangan Calon: Pendaftaran akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pasangan calon diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan diri pada tahap ini.
  3. Pemeriksaan Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon akan dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Senin, 2 September 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.
  4. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon: Tahap ini akan berlangsung dari Kamis, 29 Agustus 2024 hingga Rabu, 4 September 2024. KPU akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon.
  5. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon: Hasil penelitian terhadap persyaratan administrasi calon akan diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada Kamis, 5 September 2024 hingga Jumat, 6 September 2024.
  6. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon: Bagi pasangan calon yang persyaratannya belum lengkap atau kurang memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menyerahkan kembali dokumen pada Jumat, 6 September 2024 hingga Minggu, 8 September 2024.
  7. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon: Penelitian ulang terhadap dokumen perbaikan akan dilakukan mulai Jumat, 6 September 2024 hingga Sabtu, 14 September 2024. Tahap ini juga mencakup verifikasi terhadap dokumen calon pengganti, jika ada.
  8. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon: Hasil penelitian perbaikan akan diumumkan oleh KPU pada Jumat, 13 September 2024 hingga Sabtu, 14 September 2024.
  9. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon: Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan pasangan calon pada Minggu, 16 September 2024 hingga Rabu, 18 September 2024.
  10. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat: KPU akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat dari Minggu, 15 September 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.
  11. Penetapan Pasangan Calon: KPU akan menetapkan pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada 2024 pada Minggu, 22 September 2024.
  12. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon: Tahap terakhir dalam jadwal pencalonan adalah pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon yang akan dilakukan pada Senin, 23 September 2024.

Hidayat Helingo menekankan bahwa seluruh tahapan ini telah disusun dengan cermat untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan demokratis.

KPU Kabupaten Banggai juga berharap agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk partai politik dan pasangan calon, dapat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan guna menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada 2024.

Selain itu, Hidayat juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan selama proses pencalonan berlangsung. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi persyaratan dan memiliki integritas tinggi yang akan maju dalam Pilkada 2024.

Dengan diumumkannya jadwal ini, KPU Kabupaten Banggai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mensukseskan proses pemilihan kepala daerah yang bersih, jujur, dan adil.( MAM) *

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *