Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

KPU Banggai Gelar Rakor Pendaftaran Calon Bupati 2024 Bersama Lintas Instansi

259
×

KPU Banggai Gelar Rakor Pendaftaran Calon Bupati 2024 Bersama Lintas Instansi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – KPU Banggai gelar Rakor Pendaftaran Calon Bupati 2024 Bersama Lintas Instansi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai baru saja menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang sangat penting dalam rangka persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024.

Rakor ini diadakan dengan melibatkan berbagai instansi terkait di Kabupaten Banggai, bertujuan untuk menyatukan pemahaman bersama demi kelancaran proses pemilihan yang akan dating, bertempat di Hotel Santik Luwuk, Jum,at 9/8/2024.

Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, bersama empat anggota KPU lainnya yaitu Hidayat Hilenggo, Mahmud, Abdul Rauf, dan Budy Sastra.

Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian Resor (Polres), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.

Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam memastikan proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, menyampaikan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Menurut Santo, pelaksanaan pendaftaran ini memerlukan kerjasama lintas instansi yang solid. “Sebagai pemangku kepentingan penyelenggara pemilu, kita perlu duduk bersama dan berkoordinasi dengan baik,” ujar Santo.

Lebih lanjut, Santo menekankan pentingnya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 14 yang mengatur tentang syarat pencalonan.

Dalam hal ini, calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, serta surat bebas narkoba.

KPU bersama instansi terkait akan memastikan bahwa semua syarat tersebut dipenuhi dengan sah sebelum calon dapat mendaftarkan diri.

Selain itu, Santo Gotia juga mengungkapkan bahwa setelah calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan sah dalam pendaftaran, mereka akan diberikan akses untuk melanjutkan proses pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan ini akan dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU, dengan membawa boarding pass yang dikeluarkan oleh KPU sebagai bukti pendaftaran resmi.

Rakor ini dianggap sangat penting, karena menjadi momen bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam proses pencalonan.

Dengan demikian, KPU dan instansi terkait dapat memastikan bahwa setiap tahap proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Rapat koordinasi ini juga menjadi bukti komitmen KPU Kabupaten Banggai dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis dan transparan, serta upaya untuk mendorong partisipasi semua pihak dalam proses pemilihan kepala daerah.

Dengan persiapan yang matang dan kerjasama lintas instansi yang baik, diharapkan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.(MAM ) *

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *