KABAR LUWUK – KPK RI Segera Tindak Kepala OPD di Lingkup Pemda Banggai yang Belum Melaporkan Harta Kekayaan. Kasus tidak melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali mencuat di Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai.
Kali ini, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Banggai. Diketahui belum pernah melaporkan harta kekayaan mereka ke Lembaga KPK RI. Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan aparat penegak hukum diminta untuk meningkatkan langkah penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh semua Pejabat Penyelenggara Negara (PPN) di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Belum Laporkan LHKPN sejak menjabat
Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh KPK RI. sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemda Banggai tidak pernah melaporkan harta kekayaan mereka sejak menjabat. Hal ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di dalam Pemda Banggai.
KPK RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, meminta aparat penegak hukum. Untuk meningkatkan langkah penindakan terhadap para PPN yang melanggar kewajiban melaporkan LHKPN. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pejabat yang masih enggan atau mengabaikan kewajiban tersebut.
Kepala KPK RI, Irjen Pol. Dr. Firli Bahuri, mengungkapkan, “Tindakan tidak melaporkan LHKPN oleh para PPN merupakan pelanggaran serius. Kita tidak boleh mentolerir praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di dalam pemerintahan. Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan penindakan. Terhadap kasus ini dan memastikan para pelanggar diadili secara adil dan tuntas.”.
KPK RI Gandeng APH setempat Lakukan Penindakan
KPK RI juga akan menggandeng aparat penegak hukum setempat dalam melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Tim investigasi akan menyelidiki adanya dugaan korupsi, penggelapan, atau praktik lain yang terkait dengan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN.
Dalam konteks ini, KPK RI juga mengimbau kepada seluruh PPN di Pemda Banggai untuk mematuhi kewajiban melaporkan LHKPN. Keterbukaan dan akuntabilitas merupakan pijakan utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kasus ini menjadi momentum bagi Pemda Banggai untuk memperbaiki sistem pengawasan internal dan memastikan bahwa seluruh PPN memenuhi kewajiban mereka dalam melaporkan LHKPN. Langkah-langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus ini akan membuktikan komitmen Pemda Banggai dalam memerangi korupsi dan menjunjung tinggi etika berpemerintahan.
KPK RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penindakan yang adil dan berkeadilan terhadap para pelanggar. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di sekitar mereka, sehingga langkah-langkah pencegahan dan penindakan dapat diambil dengan cepat dan efektif. (IkB)