KABAR LUWUK – Korupsi APBDesa Matabas, Mantan Kepala Desa Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA menjadi saksi pembacaan putusan penting dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa Alpian Bode, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa tahun anggaran 2020 dan 2021. Selasa, 14 Mei 2024
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta kepada Alpian Bode.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 425.518.999. Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Sidang yang dihadiri oleh Penuntut Umum Hendra Poltak Tafona’o, S.H., terdakwa Alpian Bode, S.H., serta penasihat hukumnya ini berjalan lancar.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa akan tetap berada dalam tahanan hingga menjalani masa hukuman yang telah diputuskan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menekankan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Di antara faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi serta fakta bahwa terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Namun, ada beberapa faktor yang meringankan, seperti terdakwa yang belum pernah dipidana sebelumnya, kooperatif selama proses peradilan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut.
Setelah putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh Alpian Bode saat menjabat sebagai Kepala Desa Matabas.
Penyidikan dan penyelidikan oleh aparat hukum mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang telah dipercayakan kepada mereka.
Pemerintah dan penegak hukum terus berupaya keras dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kepala Seksi Intelijen, Sarman Tandisau, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan.
“Kami berharap putusan ini memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi lainnya dan menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih serius dalam memerangi korupsi,” ujar Sarman.***