“Berjuang atas tanahnya, Ale Ditangkap Polisi”
KABAR LUWUK – Koordinator Pemilik Eks Tambak Udang Ditangkap, dugaan kriminalisasi menuai protes Massa. Koordinator Masyarakat Pemilik Lahan Eks Tambak Udang Batui, Febriyanto Hado alias Ale, ditangkap pada Jumat, 5 Januari 2024, sekira pukul 23.00 Wita oleh anggota Polres Banggai.
Penangkapan ini mengundang kontroversi karena diduga sarat akan kriminalisasi, terutama setelah Ale dan puluhan warga pemilik eks lahan tambak udang Batui melakukan aksi demo di Kantor Bupati Banggai.
Dalam surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/63/Res.1.24./2024/Reskrim oleh Polres Banggai, Ale diduga melakukan pengancaman sesuai Pasal 355 Kuhppidana di lokasi eks tambak udang Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui.
Namun, istri Ale, Jenie, membantah tudingan tersebut, menyebut bahwa suaminya hanya melakukan cekcok verbal dengan pihak perusahaan PT. Matra Arona Banggai.
Pemicu ketegangan ini berasal dari keberlanjutan aktivitas perusahaan di lahan warga, meskipun sebelumnya telah menandatangani pernyataan untuk mengeluarkan alat dari lahan warga.
Jenie mengungkapkan bahwa setelah demo, suaminya pulang dan langsung ditangkap di depan rumah.
Ale sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa oleh pihak perusahaan, dengan tuduhan beragam seperti pemalsuan dokumen, pembuatan portal perlawanan rakyat, hingga pengancaman.
Namun, keluarga dan masyarakat membela Ale, menganggapnya sebagai pejuang yang hanya mempertahankan tanah leluhurnya.
Atas penangkapan Ale, mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi berencana melakukan aksi demo di Polres Banggai.
Selain itu, mereka juga akan menyurat secara resmi kepada Presiden, Kompolnas, Komnas HAM, kantor Staf Presiden, dan Menkopolhukam sebagai bentuk protes terhadap penangkapan yang dianggap sewenang-wenang ini.
Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyoroti isu perlindungan hak masyarakat terhadap tanah leluhur mereka dan menuntut keadilan bagi Ale.**