KABAR LUWUK – Koordinasi Keimigrasian, PIMPASA Banggai Ciptakan Desa Sirom Aman. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan keimigrasian di wilayah Kabupaten Banggai.
Sebagai bagian dari program desa binaan keimigrasian, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi di Desa Sirom, Kecamatan Lamala, pada Selasa 24 September 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kewaspadaan terkait potensi aktivitas keimigrasian dan kedatangan warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut.
Desa Sirom merupakan salah satu desa yang termasuk dalam Desa Binaan Keimigrasian di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.
Program ini mengedepankan PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa), di mana petugas imigrasi yang bertugas sebagai pembina desa berperan sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pemberdayaan terkait keimigrasian.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, I Gede Krisna Vindya Satriawan, yang memimpin kegiatan tersebut, melaporkan bahwa mereka telah melakukan pertemuan dengan Kepala Seksi Pemerintahan, Kusmadi Taulu, dan Kepala Seksi Pelayanan dan Kesra, Herice Kaledong.
Dalam pertemuan tersebut, aparat desa mengonfirmasi bahwa sejak sosialisasi keimigrasian pada Mei 2024 lalu, belum ada aktivitas terkait keimigrasian, baik keberangkatan warga ke luar negeri maupun kedatangan WNA.
“Kami mengingatkan aparat desa bahwa setiap kedatangan WNA ke wilayah Desa Sirom harus segera dilaporkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai. Kami telah memfasilitasi komunikasi melalui grup WhatsApp yang memudahkan aparat desa dalam melapor atau berkonsultasi langsung dengan petugas kami,” ujar I Gede Krisna Vindya Satriawan.
Selain memberikan arahan, petugas juga menyempatkan diri untuk berkunjung ke rumah salah satu warga negara asing asal Papua Nugini pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang berdomisili di Desa Sirom. Namun, warga asing tersebut sedang berada di luar kota pada saat kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menegaskan bahwa Desa Sirom sebagai desa binaan mendapat perhatian khusus dari pihaknya. Koordinasi intensif dan program PIMPASA memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA di desa ini dapat berjalan dengan baik.
“Kegiatan di desa binaan, seperti Desa Sirom, merupakan upaya kami untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah pelanggaran aturan keimigrasian. Melalui PIMPASA, petugas kami di desa berfungsi sebagai garda terdepan dalam pengawasan keimigrasian di wilayah pedesaan,” jelas Octaveri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut memberikan apresiasi terhadap program ini. Ia menyatakan bahwa kolaborasi antara instansi terkait dengan aparat desa sangat penting untuk memperkuat pengawasan keimigrasian.
“Kami mendukung penuh langkah Kantor Imigrasi Banggai dalam mengawasi dan membina desa-desa terkait keimigrasian.
Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait keberadaan WNA di Sulawesi Tengah,” tutur Hermansyah Siregar.Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengawasan dan sinergi antara aparat desa dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai dapat terus ditingkatkan guna menjaga keamanan wilayah dan ketertiban keimigrasian di masa mendatang. ( Humas Kanim Banggai ) **