KABAR LUWUK, BANGGAI – Tim Tarantula Polres Banggai Beri Tindakan Fisik Pada Pemuda Pesta Miras. Satuan Samapta, Polres Banggai menemukan sekelompok pemuda kedapatan pesta Minuman Keras (Miras) dalam razia yang dilaksanakan, Sabtu (3/6/2023).
Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jolly Lengkong menyebutkan, dalam razia tersebut Tim Patroli menemukan tiga pemuda yang sedang pesta miras di Wilayah Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk.
“Dalam kegiatan patroli sekitar pukul 22.30 Wita, petugas menemukan pemuda yang sedang pesta minum miras cap tikus di pinggiran pantai, sehingga langsung melakukan pemeriksaan badan,” ungkapnya.
Petugas memberikan tindakan langsung, berupa tindakan fisik terbatas, untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setelah itu memusnahkan miras yang dikonsumsi dengan cara dituangkan ke tanah.
“Miras bisa menjadi sumber keributan, dimana bila sudah dibawah pengaruh alcohol, emosi tidak terkontrol,” katanya.
Menurutnya, hal inilah yang kerap memicu keributan antar pemuda, yang tentunya dapat mengganggu Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Terhadap kelompok pemuda ini, petugas juga melakukan penggeladahan badan untuk antisipasi barang-barang bawaan yang membahayakan. Kemudian dihimbau untuk kembali kerumahnya masing-masing,” ucapnya.
Tindakan fisik terbatas polisi mengacu pada situasi di mana polisi melakukan pembatasan atau penggunaan kekuatan fisik dalam menjalankan tugas penegakan hukum, namun dengan membatasi atau meminimalisir penggunaan kekerasan. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga proporsi dan memastikan bahwa penggunaan kekuatan fisik oleh polisi tetap dalam batas-batas yang sah, proporsional, dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Tindakan fisik terbatas polisi melibatkan penggunaan teknik dan strategi penangkapan yang profesional, termasuk penggunaan kekuatan fisik yang diperlukan untuk mengamankan situasi atau menahan seseorang yang melanggar hukum. Polisi diberikan pelatihan dan pedoman tentang tindakan fisik terbatas ini, yang mencakup teknik penangkapan, kendali fisik nonmematikan, dan penggunaan kekuatan yang proporsional.
Tujuan dari tindakan fisik terbatas polisi adalah untuk melindungi keamanan dan keamanan publik, sambil tetap menghormati hak-hak individu dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Penggunaan kekerasan oleh polisi harus dijalankan secara proporsional, dalam situasi di mana tindakan itu diperlukan dan tidak ada alternatif yang lebih aman atau efektif.
Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap negara atau yurisdiksi mungkin memiliki kebijakan dan pedoman yang berbeda dalam hal penggunaan kekuatan fisik oleh polisi. Prinsip-prinsip dan batasan penggunaan kekuatan fisik oleh polisi biasanya diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku di setiap yurisdiksi.