KABAR LUWUK, PALU – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu memenangkan sengketa atlet balap sepeda atas nama M. Reyhan pada sidang perselisihan Porprov IX-2022 Sulteng, di Kantor KONI Sulteng Sabtu (26/11/2022).
Dalam sengketa ini, Pemohon Anwar Ismail ketua ISSI Kota Palu, Isbudin Darmawan Bid Hukum ISSI Kota Palu dan Ir Calvin Tawil Sekretaris KONI Kota Palu. Sementara termohon adalah ketua Tim Keabsahan KONI Provinsi Sulteng.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Azriadi Bachry Malewa SH, serta anggota Natsir Said SH, AKBP Sirajuddin Ramli SH MH dan DR Humaidi S.Pd, M.Pd, AIPO memutuskan atlet balap sepeda atas nama M. Reyhan terbukti secara tidak sah terdaftar di KONI Banggai pada Porprov IX 2022 Sulteng.
Dalam putusannya, M. Reyhan dinyatakan secara sah dan meyakinkan terdaftar di KONI Kota Palu.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa pendaftaran atlet atas nama M. Reyhan di aplikasi esambatu Porprov IX Sulteng oleh KONI Banggai adalah cacat administrasi dan patut dikeluarkan dalam daftar aplikasi esambatu.
“Menyatakan atlet atas nama Mohammad Reyhan yang didaftarkan oleh KONI Kota Palu pada Porprov IX 2022 Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai adalah sah dan meyakinkan untuk tetap didaftar pada aplikasi esambatu sebagai atlet dan berhak untuk ikut pada Porprov IX 2022 di Banggai,” kata Azriadi Bachry Malewa SH, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.