KABAR LUWUK, MOROWALI – Soal konflik agraria antara PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) versus Warga Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, kini terus berlanjut. Setelah dilakukan pendataran dan registrasi, kali ini di PN Poso dilakukan sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Wahap Monang cs.
Gugatan sidang praperadilan yang didaftarkan sejak bulan Desember 2022 dan diregiatrasi pada 2 Januari 2023, serta sudah terjadwalkan untuk melakukan sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka Wahap Monang cs oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.
Hari ini, Senin, 16 Januari 2023, Hakim tunggal PN Poso, Baharudin Tomanjahu resmi memulai sidang perdana praperadilan tersebut yang memiliki nomor perkara 1 / Pid. Praperadilan / 2023 / PN. Pso dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersanga Wahap Monang cs.
Akan tetapi, setelah dimulainya sidang perdana praperadilan tersebut, Polda Sulteng tidak hadir. Sehingga, hal ini mengakibatkan sidang praperadilan harus ditunda hingga dua minggu kedepan yang dijadwalkan kembali akan dilakukan sidang praperadilan kedua pada tanggal, 30 Januari 2023.
Advokat Agussalim, SH dari LBH Sulteng selaku tim kuasa hukum menilai ada dugaan siasat jahat dari ketidak hadiran Polda Sulteng di sidang perdana Praperadilan penetapan tersangka kepada kliennya. Pasalnya, dihari yang sama justru ada pelimpahan berkas pokok perkara dugaan pemalsuan dokumen untuk didaftarkan ke PN Poso.
Seharusnya, Polda Sulteng hadir dalam sidang praperadilan, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada kliennya. Karena dalam gugatan sidang praperadilan yang diajukan, banyak kejanggalan dan seolah kasus dan penetapan tersangka cenderung dipaksakan.
“Memang sudah ada pelimpahan berkas, namun belum ada relaas panggilan karena belum teregistrasidi PN Poso. Jadi kita punya praperadilan itu sudah duluan masuk bahkan sudah dimulai sidang perdananya hari ini,” kata Agussalim, SH.
Salah seorang perwakilan masyarakat desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Rustam mengatakan, hari ini di sidang perdana praperadilan, puluhan masyarakat Buleleng datang memenuhi ruang sidang PN Poso untuk menyaksikan secara langsung.
Menurutnya, saat ini institusi Kepolisian, khususnya Polda Sulteng sudah tidak bisa dipercaya dalam proses penanganan konflik antara masyarakat Buleleng dengan PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM). Begitu, juga pihak Kejaksaan.
Alasannya, karena kedua institusi ini dianggap cenderung memaksakan kasus dan penahanan terhadap Wahab Monang Cs. Makanya, tinggal di pengadilan ini yang menjadi harapan agar mendapat keadilan hukum atas persoalan yang menimpa masyarakat Buleleng dalam melakukan perlawanan terhadap PT. BCPM.( Wardi ) ***