KABAR DAERAHMorowali

Konflik PT. BCPM Vs Warga Buleleng Memakan Korban

761
×

Konflik PT. BCPM Vs Warga Buleleng Memakan Korban

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Kolonodale terhitung sejak tanggal penyerahan ini yang diharapkan dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Poso.

Alasan penehanan, diantaranya cukup bukti, kedua ancaman hukuman diatas lima tahun, dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kemarin infonya agak susah dibawa kesini. Alasan itulah sehingga dilakukan penahanan. Untuk barang bukti yang diserahkan, salah satu diantaranya 500 lebih sertifikat PPAN Buleleng.

Mengenai P21, dari Kejaksaan sudah menerbitkan sekitar bulan November 2022. Sedangkan surat permohonan penangguhan, pihak penasehat hukum silahkan mengajukan dan pihak Kejari Morowali akan melaporkan ke pimpinan tinggal apa dan bagaimana petunjuk pimpinan.

Menanggapi teregistrasinya sidang praperadilan yang bahkan sudah dijadwalkan di PN Poso, pihak kejasaan menyerahkan keputusan kepada hakim PN Poso, apakah dikabulkan atau tidaknya gugatan tersangka WM Cs.

Disisi lain, Julianer, SH, MH Direktur LBH Sulteng selaku penasehat hukum warga Buleleng dalam hal ini WM Cs, sangat menyesalkan adanya penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan. Meskipun tindakannya pihak kepolisian dan kejaksaan telah sebagaimana KUHAP, mereka memiliki wewenang untuk menahan.

Akan tetapi mereka juga tahu, bahwa kita sudah mengajukan praperadilan. Sudah teregister bahkan sudah ada jadwal sidang praperadilan yang akan dilaksanakan mulai, senin pekan depan, 16 Januari 2022. Jangan sampai mereka tahan, kemudian pengadilan mengabulkan perkara tersebut dan dibatalkan penetapan tersangkanya.

Kalau itu terjadi maka WM Cs ini dirugikan dengan dirampasnya hak kemerdekaan seseorang, dia sudah ditahan namun faktanya ada kesalahan dan dibatalkan penetapan tersangkanya. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan juga mempertimbangkan permohonan penangguhan yang dilayangkan pihak penasehat hukum.

Hal ini dipandang beralasan dengan pertimbangan sudah teregistrasinya gugatan praperadilan dan adanya surat permohonan penangguhan. Apalagi surat permohonan penangguhan itu ditandatangani oleh orang sekalas Bupati Morowali.

Sementara itu, Rustam salah satu pemilik SHM selaku perwakilan kelompok tani agatis mengungkapkan, bahwa kasus ini tidak bisa dipisahkan dengan konflik agraria yang sedang terjadi antara warga Buleleng dengan pihak perusahaan tambang nikel PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM).

Pasalnya, pelaporan yang terjadi pasca adanya aktivitas pemalangan jalan houling perusahaan oleh warga Buleleng kala itu. Diawali dengan laporan perintangan aktivitas perusahaan, dugaan pungli 250 ribu untuk pembuatan sertifikat hingga pemalsuan dokumen.

Seakan kasus ini dipaksakan, adanya kong-kalingkong antara pihak Polda Sulteng dan perusahaan tambang nikel PT. BCPM hingga memobilisir warga dari desa lain untuk melakukan pelaporan sebagai dugaan upaya kriminalisasi terhadap kami warga yang saat itu menuntut penyelesaian hak atas lahan yang sudah dirusak tanpa kompensasi.

Anehnya, lahan kami yang dirusak dan dirampas secara paksa, tapi justru warga Buleleng yang dipenjarakan. Soal laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, namun belum ada satupun tersangka hingga saat ini. ( Wardi ) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *