KABAR LUWUK, MOROWALI -Penyidik Polda Sulteng melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen hingga terbitnya sertifikat hak milik program agraria nasional di desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Penyerahan barang bukti dan tersangka yang dilakukan pihak Polda Sulteng, dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Morowali di Bungku, Rabu (11/1/2022). Kegiatan tersebut, dihadiri penyidik Tipidum Polda Sulteng, Perwakilan Kajati Sulteng dan Kejari Morowali.
Sebelum penyerahan barang bukti dan tersangka terjadi, awalnya penyidik Polda Sulteng terlebih dahulu melakukan penjemputan paksa kepada para tersangka yang berjumlah 3 orang pekan palu. Satu orang tersangka merupakan mantan pegawai BPN Morowali dan dua tersangka lainnya adalah warga Buleleng.
Akan tetapi, pihak Kejaksaan menilai masih ada barang bukti yang dinyatakan belum lengkap, maka penyerahan barang bukti dan tersangka ditunda dari Jum’at, 6 januari 2022 pekan lalu dan baru dilakukan karena dianggap sudah lengkap dan memenuhi unsur yang disangkakan.
Usai penyerahan barang bukti dan tersangka terjadi, sejumlah wartawan hendak melakukan wawancara terhadap Kajari Morowali maupun Perwakilan Kejati Sulteng, namun keduanya seolah menghindar dengan alibih akan melaksanakan sholat. Setelah di konsultasikan kembali, pihak Kejaksaan menerima wawancara melalui Kasi Intel Kejari Morowali.
Dalam keterangnya, Kasi Intel Kejari Morowali membenarkan adanya penyerahan perkara tahap dua pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dari pihak Polda Sulteng yang diserah terimakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi, yang dilaksanakan di Kantor Kejari Morowali dengan tersangka berinisial WM, JI dan MI.