KABAR LUWUK, MOROWALI – Sengketa lahan antara Warga Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali dengan PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) terus bergulir hingga mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, yang saat ini ikut mendampingi proses hukum yang hadapi masyarakat Buleleng. Begitu juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mengikuti persoal tersebut.
Tidak hanya itu, perjuangan masyarakat Buleleng ternyata menadapat perhatian khusus dari Eva Bande salah satu aktivis agraria Sulteng yang selama ini dikenal begitu aktif tampil memperjuangkan hak masyarakat. Tidak hanya di Sulteng tapi nama Eva Bande juga sudah menasional dan sudah biasa mendapingi persoalan perampasan tanah milik rakyat.
Saat menyambangi warga Buleleng di Sekertariat Solidaritas Perempuan Kabupaten Poso, Senin, 30 Januari 2023, Eva Bande mengatakan, jika dirinya akan mengawal kasus sengketa yang dihadapi masyarakat, apalagi tanah warga Buleleng bersertifikat dan SHM yang didapatkan dari program pembaruan agraria nasional dizaman pemerintahan Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono.
“Ketika saat ini dianggap sertifikat milik warga bermasalah, tentunya itu karena negara tidak mengawal dengan baik hak keperdataan rakyat. Rakyat justru mendapatkan ketidak adilan berujung pada kriminalisasi yang dialami seperti yang terjadi kepada warga Buleleng,” terang aktivis perempuan yang kerap membela kaum tani itu.
Negara tidak mengawal dengan baik hak keperdataan dia atas tadi di ganti dgn megara gagal melindungi hak konstitusi warga dalam hak kepemilikan atas tanah. Dalam UU 1945 pasal 28 ayat 4 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas hak milik, dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun.
“Yang seharusnya di katakan Mafia tanah justru sebaliknya, karena pokok permasalahannya adalah tanah masyarakat yang bersertifikat di naikan statusnya oleh negara menjadi hutan kawasan, kemudian masuk dalam izin usaha pertambangan, itu yang seharusnya di proses oleh pihak penegak hukum bukan rakyat kecil,” ungkapnya.
Eva menegaskan akan mengawal sepenuhnya persoalan warga buleleng sampai kemanapun, ia tidak akan membiarkan begitu saja warga buleleng dikriminalisasi hanya karna kepentingan Investasi dan segelintir kepentingan. Merekalah yang mendiami Morowali dan merekalah yang memiliki tanah yang ada di Morowali secara bersama masyarakat memperjuangkan hak masyarakat Morowali atas tanahnya.
“Persoalan ini tentunya kita akan kawal bersama, sampai masyarakat mendapatkan hak-haknya. Yang seharusnya dikatakan mafia tanah adalah mereka yang merubah status lahan itu dan sangat jelas itu dinilai tidak sesuai prosedur, entah itu disengaja atau tidak dan mungkin juga karena pesanan pihak sponsor tertentu kami tidak tau. Jangan kemudian rakyat yang mendiami tanah kelahirannya, tanah yang sudah menjadi milik nenek moyang mereka menjadi korban kriminalisasi oleh penegak hukum,” tegas Eva. ( WARDI ) ***