BanggaiKABAR DAERAH

Konferensi Pers Polres Banggai, Penanganan Kasus Pengeroyokan Hingga Meninggalnya Korban

630
×

Konferensi Pers Polres Banggai, Penanganan Kasus Pengeroyokan Hingga Meninggalnya Korban

Sebarkan artikel ini
Wakpolres Banggai, Kompol Pino Ary Pimpin konfrensi Pers didampingi Kasatreskrim, KBO dan Kasi Humas Polres Banggai
Wakpolres Banggai, Kompol Pino Ary Pimpin konfrensi Pers didampingi Kasatreskrim, KBO dan Kasi Humas Polres Banggai

KABAR LUWUK  – Konferensi Pers Polres Banggai, Penanganan Kasus Pengeroyokan hingga meninggalnya Korban. Polres Banggai menggelar konferensi pers tidak pidana terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang korban.

Dari 10 pelaku, 7 di antaranya sudah diamankan tim Resmob Polres Banggai, sementara 2 masih dalam pengejaran dan 1 orang tidak diketahui keberadaannya. Selasa 14/2/2024.

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, SH.S.IK, MH, didampingi oleh Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Kasi Humas, Iptu Al Amin, dan KBO AKP Teddy.

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary dalam keterangannya mengatakan perkara ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang atau penganiayaan secara bersama-sama, yang menyebabkan kematian orang.

Kejadian terjadi pada hari Jumat, tanggal 09 Februari 2024, sekitar jam 20.00 WITA dan sekitar jam 23.00 WITA, berlokasi di Kilometer I Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.

Kronologis kejadian dimulai saat korban sedang duduk di atas motor di lorong samping rumah tersangka, Stivan Damailah, yang kemudian mengalami penganiayaan.

Kejadian ini direkam menggunakan HP oleh salah seorang saksi. Kemudian, sekitar jam 23.00 WITA, terjadi lagi penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit umum Luwuk. Ungkapnya.

Polres Banggai telah mengambil tindakan dengan menerima laporan polisi, membuat surat pengantar untuk visum et repertum terhadap korban di RSUD Luwuk, serta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para tersangka.

Setelah gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para tersangka kemudian ditahan di rutan Polres Banggai.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain baju dan celana yang digunakan saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, serta satu unit motor Yamaha Mio M3 warna biru putih dan satu buah helm warna putih.

Kasus ini menyoroti seriusnya tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta menegaskan komitmen Polres Banggai dalam menindaklanjuti kasus-kasus kejahatan dengan tegas dan adil demi keamanan dan keadilan masyarakat. (MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *