BanggaiKABAR DAERAH

Komisi 2 bela perusahaan atau ketentuan pemerintah ?

425
×

Komisi 2 bela perusahaan atau ketentuan pemerintah ?

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Kadin banggai kembali menanggapi jawaban yang diberikan oleh ketua Komisi 2 , terkait hearing tersebut.Kamis 7/7/2022.

Inti dari tanggapan kadin Banggai terdiri dari poin pertama yang kadin banggai pertanyakan adalah , perusahaan yang mengadu kepada ketua komisi 2 itu perushaan dari mana ? trus subtansi dari keluhan itu apa ? kalau hanya sekedar mengeluhkan atas apa yang menjadi ketentuan dari ULP , kan ada proses nya, bukan lantas DPRD memberikan rekomendasi untuk di batalkan proses lelang atau proyek tersebut.

Lanjut ada dua hal yang pasti menjadi sorotan dari hearing tersebut, yang pertama adalah terkait persyaratan dokumen dalam pelaksanaan penawaran kegiatan tersebut, yang kedua jaminan 20 % bila mengikuti proses tender . bagi kami itu sah sah saja, karena beberapa daerah juga telah menerapkan hal tersebut. Ungkapnya.

Olehnya itu untuk salah satu dokumen pendukung yang disyaratkan oleh ULP yakni dukungan galian C. mestinya DPRD bisa melihat sisi profit untuk kepentingan daerah. yang mana , disana pemda mendapatkan sumber PAD baru . selain itu, dapat memberdayakan perusahaan perusahaan lokal yang ada di kabupaten Banggai. Jelasnya.

Terkait hal tersebut kata direktur eksekutif Kadin sangat disayangkan kalau Ketua Komisi 2 hanya membela kepentingan perusahaan perusahaan yang tidak puas akan hasil dan proses lelang di Kabupaten Banggai. kami menduga perusahaan perusahaan ini kebanyakan dari luar kabupaten Banggai.
DPRD harusnya bisa bersikap lebih netral dan jeli melihat persoalan ini.

Senada dengan Direktur eksekutif Kadin, Paguyuban LINCA mendukung apa yang menjadi statement dari kadin kabupaten banggai. menurut Syahrin Taalek, bahwa Ketua Komisi 2 harus melihat sisi ekonominya dan kearifan lokal. dimana pemberlakuan galian C itu merupakan upaya pemerintah dalam hal meningkatkan PAD di kabupaten Banggai selain itu ad nilai tambah untuk perusahaan perusahaan lokal kabupaten Banggai.

Menyambung dari hal di atas, direktur eksekutif kadin juga menyampaikan bahwa bila terjadi gagal tender atau pembatalan maka DPRD Kabupaten Banggai memberikan Preseden Buruk terhadap perusahaan perusahaan lokal kabupaten Banggai. kenapa, dengan tidak adanya ketentuan ketentuan yang diterapkan oleh ULP saat ini sangat memungkinkan perushan perushan dari luar kabupaten Banggai yang akan mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kegiatan proyek di daerah kabupaten banggai. dan kita akan menjadi penonton di negeri kita sendiri.Tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *