IMIP-ads Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Ketua Bawaslu Banggai Kepulauan Tolak TTD NPHD untuk Anggaran Pilkada 2024

925
×

Ketua Bawaslu Banggai Kepulauan Tolak TTD NPHD untuk Anggaran Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan saat ditemui Tim Awak Media Kabar Luwuk
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan saat ditemui Tim Awak Media Kabar Luwuk

KABAR LUWUK  – Ketua Bawaslu Banggai Kepulauan Tolak TTD NPHD untuk Anggaran Pemilu 2024. Pernyataan tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, Muslim Abd Muin, S.Kom, MM, mengguncang perencanaan anggaran pengawasan Pilkada 2024.

Dalam konferensi pers, Muslim menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk menerima dana pengawasan yang bersumber dari APBD sepanjang tidak berdasarkan mekanisme proses penerimaan dana Hibah untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024.

Mantan anggota KPU Bangkep dua periode dan membidangi perencanaan sejak 2013 – 2023 ini mengatakan mekanisme pendanaan hibah pilkada harus melalui pembahasan rasionalisasi untuk mencapai kesepakatan pendanaan pilkada, dan Bawaslu menunggu proses rasionalisasi yang tidak kunjung di laksanakan oleh TAPD. Senin 13/11/2023.

NPHD, naskah perjanjian hibah yang mengatur pendanaan Pemilu dari pemerintah pusat ke daerah, menjadi sorotan karena keputusan Bawaslu tersebut.

Dalam penjelasannya, Muslim menyatakan bahwa penolakan tanda tangan pada NPHD bukanlah tindakan sembrono, melainkan upaya untuk memastikan independensi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Kami yakin bahwa independensi Bawaslu harus dijaga dengan ketat. Menandatangani NPHD yang bersumber dari APBD dapat membuka pintu potensial untuk campur tangan politik dalam proses pengawasan Pemilu,” ungkap Muslim dengan tegas.

Keputusan ini memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah. Sejumlah pihak mendukung langkah Bawaslu dalam menjaga independensinya, sementara yang lain mengkritiknya sebagai tindakan yang berpotensi menghambat proses pengawasan Pemilu.

Sementara itu, Muslim menegaskan bahwa Bawaslu tetap terbuka untuk berdiskusi mengenai alternatif pendanaan yang memastikan keberlanjutan pengawasan Pemilu tanpa mengorbankan independensinya. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi dorongan untuk perbaikan sistem pendanaan Pilkada agar lebih transparan dan akuntabel.

Pertanyaan mengenai dampak dari keputusan ini terhadap kesiapan dan kualitas pengawasan Pilkada 2024 masih menjadi fokus pemberitaan selanjutnya.

Apakah langkah Bawaslu akan membawa perubahan positif dalam sistem pendanaan Pilkada atau malah menimbulkan kendala baru, adalah pertanyaan yang menarik untuk diikuti dalam perjalanan menuju Pilkada Banggai Kepulauan 2024.(RS) **

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!